Operasi Tumpas Narkoba 11 Hari, Polres Tulungagung Jaring 17 Tersangka

"Lalu pemilik diberi nomor handphone untuk mempermudah komunikasi. Modus operandinya pemilik sering bergonta-ganti nomor HP untuk menghindari pelacakan," ujar Dodik Tri Hendro Siswoyo

Sep 6, 2023 - 22:25
 0
Operasi Tumpas Narkoba 11 Hari, Polres Tulungagung Jaring 17 Tersangka
Waka polres dan pejabat utama polres tulungagung memperlihatkan barang bukti narkoba

Tulungagung, Narasinews.id- Wakil Kepala Kepolisian Resort Tulungagung Komisaris Polisi, Dodik Tri Hendro Siswoyo, memimpin konferensi pers hasil operasi tumpas narkoba Semeru 2023 selama 11 hari, mulai tanggal 14-25 Agustus. 

Dalam siaran persnya,  Rabu (6/9/2023), dijelaskan operasi tumpas narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres dan Polsek Jajaran berhasil  mengungkap 14 kasus di antaranya 12 kasus narkotika, 2 kasus okerbaya dengam 17 tersangka.

Ketujuhbelas tersangka itu terdapat 4 pelaku pria residivis dalam kasus yang sama.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa narkotika seberat 34,39 gram sabu, 5,5 gram ganja, psikotropika, 225 butir pil alprazolam dan 63.817 pil double L. 

Selain itu barang bukti lainnya  yakni 21 buah pipet kaca, 7 buah timbangan, 20 buah HP, 7 buah alat hisap, 3 unit sepeda motor dan uang Rp1.680.000.

"Dari 17 tersangka itu berasal dari TKP Kedungwaru, Ngantru, Boyolangu, Bandung, Campurdarat, dan Pakel satu TKP. 

Wilayah kota dua TKP, dan Karangrejo tiga TKP," ujarnya. 

Para pelaku ini mengaku mendapat narkoba dari media sosial facebook. 

"Lalu pemilik diberi nomor handphone untuk mempermudah komunikasi. Modus operandinya pemilik sering bergonta-ganti nomor HP untuk menghindari pelacakan," ujarnya.

Dalam menjalankan peradaran narkoba pemilik mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi. 

Setelah barang datang, pelaku mengedarkan narkoba sesuai petunjuk pemilik barang. 

Sistem yang dipakai model ranjau. Pemilik barang mengirim share location ke pelaku. Lalu pelaku menaruh barang di tempat itu. 

"Pelaku mendapat upah Rp150.000 sampai Rp300.000  dan sekali transaksi untuk pembayaranya melalui rekening," ujarnya.

Semua tersangka ini dijerat pasal 114 subsidair pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 subsider pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Ancaman hukuman dari pasal 114 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar, paling banyak sepuluh miliar.

Pasal 114 ayat 2  diancam paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara," jelas Wakapolres.

Selanjutnya pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 lalu pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dan pasal 197 sub pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kami imbau masyarakat Tulungagung sinergi  memberantas narkoba dengan memberi informasi ke kami jika ada peredaran narkoba," tutupnya.

Report :agus

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow