Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Belasan Sepeda Motor Bodong dari Jakarta
“Karena dari pengakuan kedua kurir ini, sudah tiga kali melakukan pengiriman serupa. Untuk status kendaraan memang sebagian besar kondisi fisiknya masih utuh, dan beberapa sudah pernah dijebol di bagian kunci kendaraannya,” terang Wadi
PROBOLINGGO, NARASINEWS.ID – Sopir dan kernet truk dengan nomor polisi N 8981 UZ harus berurusan dengan kepolisian. Hal itu karena keduanya kepergok mengangkut belasan sepeda motor tanpa dilengkapi surat.
Dua pria berinisial W dan M ini diringkus saat melintas di Jalur Tol Paspro, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (6/6/2023). Jumlah total sepeda motor yang mereka bawa berjumlah 14.
Menurut informasi, belasan kendaraan tersebut diambil dari wilayah Klender, Jakarta Timur, dan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Saat diamankan, kondisi fisik sepeda motor masih utuh. Hanya beberapa unit saja yang kondisi kuncinya sudah dijebol.
Dari pengakuan kedua pelaku, 14 unit motor tersebut hendak dikirim ke pemesan berinisial N, Warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu untuk satu unit sepeda motor yang dikirimnya. Jika ada 14 unit, maka tinggal dikalikan saja jumlahnya.
Wadi mengaku jika sampai saat ini pihak kepolisian masih memburu pemesan kendaraan bodong tersebut. Begitu juga dengan pengirim barang.
“Karena dari pengakuan kedua kurir ini, sudah tiga kali melakukan pengiriman serupa. Untuk status kendaraan memang sebagian besar kondisi fisiknya masih utuh, dan beberapa sudah pernah dijebol di bagian kunci kendaraannya,” terangnya.
Meski demikian pihak kepolisian belum memastikan apakah kendaraan itu hasil curian atau hasil tarikan leasing atau debt collector yang tidak disetorkan ke kantor instansinya.
”Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Karena Sekongkol, atau karena hendak mendapat untung. Barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, maka ancaman hukumannya selama 4 (empat) tahun,” tandasnya. (*)
*Reporter: Raphel | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?