Diduga Telantarkan Istrinya, Oknum Dokter di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

"Sudah tidak dikasih nafkah lahir dan batin selama sepuluh bulan berturut-turut. Terlapor ini sekarang kuliah lagi di salah satu perguruan tinggi di Malang. Setiap minggu klien saya ke sana untuk menjenguk terlapor, ini tidak dibolehkan bermalam di kontrakannya terlapor," ucap Ricky Ricardo Allen.

Oct 26, 2022 - 10:11
 0
Diduga Telantarkan Istrinya, Oknum Dokter di Situbondo Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum korban, Ricky Ricardo Allen, menunjukkan surat laporan (LP) dugaan penelantaran yang dilakukan oknum dokter di Puskesmas Sumbermalang. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Oknum dokter di Puskesmas Sumbermalang berinisial ES dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Pria asal Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan ini diduga melakukan penelantaran terhadap istrinya sendiri. Yakni AZ yang juga seorang dokter di Puskesmas Panji.

Kuasa hukum korban, Ricky Ricardo Allen, membenarkan informasi tersebut. "Iya benar. Hari ini Rabu (26/10/2022) pemeriksaan pelapor. Yakni klien saya," ucapnya kepada awak media.

Menurut Ricky, kliennya ditelantarkan oleh terlapor sekitar sepuluh bulan. "Sudah tidak dikasih nafkah lahir dan batin selama sepuluh bulan berturut-turut. Terlapor ini sekarang kuliah lagi di salah satu perguruan tinggi di Malang. Setiap minggu klien saya ke sana untuk menjenguk terlapor, ini tidak dibolehkan bermalam di kontrakannya terlapor," bebernya.

Bahkan kata Ricky, terlapor sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Situbondo. "Dan itu dilakukan tanpa ada alasan yang jelas," tegasnya.

Ricky mengungkapkan, terlapor diduga melanggar Pasal 49 Jo 9 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2004 tentang KDRT. "Pelaporannya kami lakukan pada tanggal 13 Oktober kemarin. Ini baru ditindaklanjuti dengan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Ancaman hukumannya tiga tahun dan atau denda Rp15 juta," imbuhnya.

Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 367 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dalam rumah tangga. "Pada awal bulan Agustus kemarin, terlapor datang dengan orang tuanya ke rumah pelapor dengan cara melompat pagar. Itu dilakukan sekitar jam 10.00 WIB, klien saya sedang kerja. Yang diambil dokumen. Yaitu buku nikah milik suami dan KK asli. Saksinya satpam kompleks dan tukang bangunan di sana," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan informasi tersebut. "Iya, tadi pelapor diperiksa oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo," pungkasnya. (*)

*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow