Pemkot Probolinggo Ajak PKL Berjualan Sesuai Aturan Perda

"Pemkot Probolinggo juga siap memberikan solusi terbaik untuk para pelaku usaha. Selama ini kami berupaya secara bertahap menata dan memberikan fasilitas pada PKL, sehingga mereka bisa tetap berjualan dengan nyaman," tambah Fitriawati.

Oct 26, 2022 - 21:02
 0
Pemkot Probolinggo Ajak PKL Berjualan Sesuai Aturan Perda
Sosialisasi pembekalan PKL agar selalu tertib serta berjualan sesuai Perda yang berlaku. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengajak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah setempat untuk berjualan seusai dengan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga tidak menggangu ketertiban umum.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela pelatihan serta pembekalan pada PKL, Rabu (26/10/2022). Acara tersebut berlangsung di Gedung Graha Mina Samudra, Jalan Ikan Hiu, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Menurut Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati, kegiatan ini untuk meningkatkan sinergi pemerintah daerah dengan para PKL. "Jadi selain mengikuti binaan dari pemerintah juga bisa menjaga kenyamanan dan keindahan, serta ketertiban wilayah Kota," ucapnya.

"Pemkot Probolinggo juga siap memberikan solusi terbaik untuk para pelaku usaha. Selama ini kami berupaya secara bertahap menata dan memberikan fasilitas pada PKL, sehingga mereka bisa tetap berjualan dengan nyaman," tambah Fitriawati.

Dalam acara itu para PKP juga turut mendapatkan wawasan baru terkait dengan regulasi. “Sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan, saat ini kita masih menemukan beberapa PKL yang berjualan tidak sesuai regulasi. Oleh sebab itu, kita berharap agar peserta yang hadir ini memberitahukan pada rekan-rekannya agar tidak berjualan di tempat itu lagi," beber Fitriawati.

Nantinya Pemkot Probolinggo akan memberikan solusi untuk para PKL. Yakni dengan revitalisasi Alun-alun Kota untuk spot PKL. "Mereka kita bekali materi dari Dinas Kesehatan PPKB juga, terkait dengan lima kunci keamanan pangan. Kemudian dari satuan pembinaan masyarakat itu terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuannya agar PKL tersebut tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku," tutup Fitriawati.

Untuk diketahui, acara tersebut dihadiri oleh sekitar 400 PKL yang biasanya berjualan di Pasar Tugu, Alun-Alun Kota Probolinggo, Pasar Buah Mastrip, Jalan Brantas dan Jalan Suroyo. (*)

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow