Diduga Hasil Ilegal Logging, Petugas Gabungan Amankan Empat Batang Kayu Jati di Kawasan TN Baluran
Anggota Polhut TN Baluran, Nur Khuzaeni, mengatakan selain empat batang kayu jati, petugas juga menemukan dua batang log dengan panjang satu meter dan diameter 15 centimeter. "Kemudian dua batang kayu berbentuk persegi 20 centimeter, dengan panjang dua meter," ucapnya, Rabu (26/10/2022).
Narasinews.id, SITUBONDO - Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Polhut menggelar operasi partisipatif dalam rangka mengantisipasi ilegal logging kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo. Hasilnya petugas berhasil mengamankan empat batang kayu jati.
Anggota Polhut TN Baluran, Nur Khuzaeni, mengatakan selain empat batang kayu jati, petugas juga menemukan dua batang log dengan panjang satu meter dan diameter 15 centimeter. "Kemudian dua batang kayu berbentuk persegi 20 centimeter, dengan panjang dua meter," ucapnya, Rabu (26/10/2022).
Barang bukti yang diduga hasil ilegal logging tersebut ditemukan di kebun mangga dan di semak-semak yang ada di bantaran sungai. "Itu masuk SPTN wilayah II Karang Tekok, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih," tambah Khuzaeni.
Lebih lanjut, Khuzaeni mengatakan, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menyisir wilayah ke desa-desa penyangga hutan. "Di mana itu meliputi sekitar hutan, pedukuhan, usaha meuble serta perkebunan yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan kayu jati sebelum dikirim ke pembeli," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat sekitar TN Baluran melaporkan ke petugas bila melihat aktivitas ilegal logging. "Karena menjaga kelestarian hutan ini menjadi tanggungjawab kita semua," pungkasnya. (*)
*Reporter : Fathur Rozi Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?