Suami Istri Kompak Curi Motor Bareng-bareng di 20 TKP
“Jadi keduanya ini melintas dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya, dan RH ini ternyata berperan sebagai pemantau situasi,” terang AKBP Wadi Syabani
PROBOLINGGO, NARASINEWS.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Probolinggo ini harus mendekam di penjara usai kedapatan mencuri sebuah sepeda motor di Taman Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada jumat (16/6/2023) lalu.
Diketahui kedua pasnagan suami istri tersebut bernisial ST (47), dan DE (44). Kepada polisi keduanya mengaku bahwa selama ini sudah beraksi di 20 tempat.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani mengatakan, pelaku ditangkap aparat kepolisian ketika melintas di jalan Bengawan Solo, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo. Ketika itu pelaku berboncengan dengan rekannya berinisial RH.
“Jadi keduanya ini melintas dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya, dan RH ini ternyata berperan sebagai pemantau situasi,” terangnya, pada Sabtu (1/7/2023).
Tak sapai disitu, dari hasil penelusuran aparat kepolisian, pelaku mengaku hasil curiannya ini dijual pada RR (47), warga Kelurahan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.
“Dan ternyata untuk mengelabuhi para korbannya, pelaku ini mengendarai sepeda motor Honda berplat nomor merah N 3463 PP. Tapi ternyata sepeda motor tersebut tidak terdaftar di data kendaraan pemerintahan Kota Probolinggo alias plat palsu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk RR terjerat pasal 480 KUHP. (*)
*Reporter: Raphel | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?