Petugas Kecamatan Banyuputih Berpotensi Terjerat UU Tindak Pidana Korupsi
“Kalau tanpa dasar seperti itu, minta-minta begitu, tidak ada dasar hukumnya, itu Pungli (pungutan liar),” ujar Khoirul Anwar
Narasinews.id, SITUBONDO - Permintaan uang sebesar Rp1 juta untuk biaya tanda tangan keterangan waris oleh oknum petugas kecamatan di Banyuputih kepada warga Sumberanyar menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan salah seorang pengacara senior di Situbondo, Khoirul Anwar menilai bahwa kasus tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Mengapa demikian? Sebab kata Khoirul Anwar, pemungutan bisa dianggap sah jika ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Misalnya aturan yang mengatur tentang pungutan pajak dan retribusi daerah, atau aturan lainnya.
“Kalau tanpa dasar seperti itu, minta-minta begitu, tidak ada dasar hukumnya, itu Pungli (pungutan liar),” ujarnya, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Situbondo ini, pemungutan biaya tandatangan itu masuk dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau di KUHP-nya, itu bisa masuk di Pasal 415, 418, dan 423. Tindakan-tindakan seperti itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana yang bisa diancam dengan pasal itu,” ujarnya.
Lebih jauh, Khoirul menilai bahwa persoalan pemungutan biaya tandatangan tersebut bukan lagi masuk delik biasa. Sebab dalam hal tersebut terjadi penyalahgunaan jabatan.
“Mestinya APH harus mengusut itu. Atau memang yang bersangkutan yang merasa menjadi korban ya silahkan saja melakukan pelaporan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Apalagi persoalan itu menjadi isu publik. Pihak korban juga sudah memberikan keterangan kepada media. Begitu pun dengan camatnya.
“Saya kira pihak kepolisian atau penegak hukum sudah bisa melakukan penyelidikan terhadap itu. Meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap terkait dan relevan dengan peristiwa hukum itu,” ujarnya.
Khoirul juga mengatakan bahwa kasus-kasus demikian cukup lazim terjadi setiap kali permintaan keterangan atau pernyataan waris. Karena pernyataan waris diketahui oleh kepala desa dan juga oleh camat, serta berkaitan dengan pembagian waris.
“Jadi dianggap ada kepentingan yang menyangkut tentang harta benda atau hak milik. Jadi itu dimanfaatkan. Di situlah saya kira niat jahatnya itu meminta apalagi sampai menekan itu sudah terpenuhi. Karena dia sadar, dia tahu bahwa ini butuh. Karena kalau tidak ada keterangan warisnya, peralihan hak secar waris tidak mungkin terjadi,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, saat dihubungi via chat WhatsApp, mengatakan bahwa aparat kepolisian dari unit pidana korupsi (Pidkor) masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket). Pria asal Mojokerto ini meminta jurnalis Narasinews.id untuk menunggu informasi selanjutnya.
“Temen-temen Pidkor masih proses Pulbaket. Tunggu nanti setelah dilaporkan hasilnya,” tulis Kasat Reskrim melalui chat WhatsApp sekitar 19.03 WIB, Sabtu (18/2/2023).
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Sumberanyar mengeluhkan sikap salah seorang petugas Kecamatan Banyuputih bernama Rahmawi. Hal itu dikarenakan pria bernama Fendy tersebut dimintai uang sebesar Rp1 juta untuk biaya tanda tangan Camat dalam surat keterangan waris (SKW). Meskipun pada akhirnya Fendy hanya membayar Rp300 ribu setelah melakukan lobi-lobi yang cukup panjang. (Ros/Meg)
What's Your Reaction?