Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati dan Wabub Raja Ampat Plus Partai Demokrat, JYS Dipolisikan
Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik itu resmi dilaporkan berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan dengan Nomor: - LP/B/68/VII/2023/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT.
RAJA AMPAT, NARASINEWS.ID - Pemilik akun Facebook atas nama Jhazon Sawoy Sauyai, yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam serta pencemaran nama baik lembaga partai demokrat Raja Ampat telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib.
Dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Jamaludin Rumatiga, SH, di Polres Raja Ampat, Senin (24/7/2023). Jamaludin merupakan kuasa hukum dari Abdul Faris Umlati , Orideko Iriano Burdam, juga merangkap sebagai kuasa hukum lembaga Partai Demokrat Raja Ampat.
Saat ditemui di ruang SPKT Polres Raja Ampat, Jamaludin menegaskan, bahwa terlapor dengan inisial JYS telah diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Sebagai kuasa hukum, Jamal menilai tindakan terlapor itu telah merugikan kliennya.
Sebab itu, lanjut Jamal, langkah-langkah hukum harus ditempuh agar terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia juga meminta agar penyidik Polres Raja Ampat secepatnya melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik itu resmi dilaporkan berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan dengan Nomor: - LP/B/68/VII/2023/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT.
Berdasarkan uraian kejadian, bahwa terlapor menulis di beranda akun Facebook miliknya dengan kalimat yang diduga bermuatan pelecahan dan pencemaran nama baik itu terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Raja Ampat.(*)
*Reporter: Moh A. Macap | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?