Pelatih Silat di Probolinggo Diciduk Polisi Usai Cabuli Muridnya Sendiri

"Tersangka melakukan tindakan bejatnya ini kepada salah bocah laki-laki berumur 10 tahun, yang mengikuti ekstra pencak silat," terang Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah

Aug 29, 2023 - 11:38
 0
Pelatih Silat di Probolinggo Diciduk Polisi Usai Cabuli Muridnya Sendiri

PROBOLINGGO, NARASINEWS.ID - Tak patut ditiru. Seorang pelatih silat, Miskadi, 55, warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo tega mencabuli santrinya sendiri.

Kini, akibat perbuatan bejatnya dia meringkuk di balik jeruji besi. 

Ironinya, korban masih sangat belia, duduk di bangku sekolah dasar.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan pelaku adalah pelatih ekstrakurikuler beladiri di salah satu sekolah dasar kota setempat.

"Tersangka melakukan tindakan bejatnya ini kepada salah bocah laki-laki berumur 10 tahun, yang mengikuti ekstra pencak silat," terangnya, Selasa (29/8/2023) siang.

Mirisnya lagi, ulah tersangka kepada korban sudah kali kelima dilakoni.

Korban yang tertekan dan ketakutan itu akhirnya nekat melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.

Tersangka Miskadi, di depan penyidik, mengaku jika tindakan bejatnya itu dilakukan di lapangan kelurahan sebanyak satu kali. Kemudian di kamar mandi sekolah sebanyak tiga kali, dan persawahan belakang sekolahnya sebanyak satu kali.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor bebek berwarna biru dengan nopol N 4048 NZ, yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi bejatnya,” ungkapnya.

Pelaku mengaku tega melakukan tindakan bejat tersebut, karena sebelumnya juga pernah menjadi korban sodomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan II atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk hukuman terhadap pelaku paling sedikit 15 tahun penjara,” tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow