Ketahanan Pangan Desa Cibiuk, Ciranjang Dipertanyakan, Sekdes No Komen 

Tujuan utama dari ketahanan pangan di desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Jan 8, 2025 - 13:28
Jan 8, 2025 - 13:32
 0
Ketahanan Pangan Desa Cibiuk, Ciranjang Dipertanyakan, Sekdes No Komen 
Pada Selasa, 31 Desember 2024, tim media Narasinews.id mengunjungi kantor Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. (Foto: Narasinews.id)

NARASINEWS.ID – Tujuan utama ketahanan pangan di desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, serta sesuai dengan kebutuhan lokal.

Selain ketahanan pangan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 juga mencakup Kemanusiaan, Keseimbangan Alam, Kebijakan Strategis Nasional Berbasis Kewenangan Desa, sesuai dengan kondisi obyektif desa, kebhinekaan, dan keadilan.

Namun, hal ini berbeda dengan yang terjadi di Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Beberapa informasi yang diterima oleh masyarakat setempat mempertanyakan transparansi ketahanan pangan untuk Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 yang menuai isu tak sedap.

Warga menyampaikan bahwa kegiatan ketahanan pangan di Desa Cibiuk tidak transparan, dengan pertanyaan utama: apakah program tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak? Oleh karena itu, warga berharap melalui media, Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat mengetahui kebenarannya, apakah Pemerintah Desa Cibiuk telah melaksanakan program anggaran sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tidak lama setelahnya, tim media Narasinews.id mengunjungi kantor Desa Cibiuk. Namun, sangat disayangkan bahwa staf pelayanan desa memberitahukan bahwa Kepala Desa sedang tidak masuk kantor, dan Sekretaris Desa sedang menghadiri rapat di DPMD Kabupaten Cianjur.

Staf pelayanan desa juga memberitahukan bahwa untuk program ketahanan pangan, media harus melalui Sekretaris Desa. Mereka pun memberikan nomor WhatsApp Sekdes untuk dihubungi. "Silakan hubungi beliau," ujar staf tersebut.

Tim media Narasinews.id mencoba menghubungi Sekdes melalui WhatsApp. Namun, Sekdes mengatakan belum bisa menemui tim media karena masih mengikuti rapat di DPMD Kabupaten Cianjur.

Yang mengejutkan, ketika tim media menanyakan regulasi ketahanan pangan di Desa Cibiuk, Sekdes tiba-tiba tidak memberikan jawaban. Bahkan, hingga saat ini terkesan tidak memberikan komentar apapun.

Beberapa narasumber dari warga Desa Cibiuk menyampaikan kepada Narasinews.id mengenai dugaan adanya penyelewengan anggaran terkait realisasi ketahanan pangan Tahun 2023-2024.

Warga mempertanyakan kemana saja TPKD (Tim Pengelola Ketahanan Pangan Desa) merealisasikan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah untuk ketahanan pangan di tahun 2023-2024, yang menyerap 20% dari dana desa. Banyak yang menduga bahwa penggunaan anggaran ketahanan pangan tersebut tidak transparan.

Entah bagaimana kebijakan peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), namun berdasarkan ketentuan, dana desa untuk ketahanan pangan tahun 2023 diusulkan minimal 20% dari total dana desa yang diterima.

Warga juga menambahkan bahwa dugaan masalah tidak hanya terjadi pada program ketahanan pangan saja, tetapi juga pada dana desa lainnya tahun anggaran 2023 dan 2024. Realisasi anggaran dan kegiatannya terkesan tertutup dan tidak transparan, diduga menjadi ajang bancakan bagi Pemerintah Desa Cibiuk.

Hal ini patut dipertanyakan, karena dana yang dikucurkan oleh APBN kepada setiap desa adalah hak dan kewajiban warga untuk memantau serta mengetahui penggunaan anggaran dana desa tersebut.

Transparansi dalam pengelolaan dana desa merupakan pilar penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab. Menurut Undang-Undang (UU) Desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, transparansi dapat dilakukan dengan memberikan informasi penggunaan dana desa secara tertulis di papan pengumuman desa. Hal ini untuk memastikan keterbukaan, pertanggungjawaban, dan mempermudah akses informasi bagi seluruh warga desa.

Transparansi dalam pengelolaan dana desa memiliki banyak manfaat, antara lain meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana, membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, meningkatkan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow