Diduga Jadi Akses Masuk ke Karaoke 88, Hotel di Probolinggo Disegel Petugas Gabungan

"Oleh sebab itu, jangan harap ada hiburan malam berkedok karaoke keluarga di Wilayah Kota Probolinggo. Karena memang hal tersebut juga melanggar asusila, dan kemaksiatan,” ucap Wali Kota Probolinggo.

Nov 1, 2022 - 12:06
 0
Diduga Jadi Akses Masuk ke Karaoke 88, Hotel di Probolinggo Disegel Petugas Gabungan
Petugas gabungan mendatangi Hotel Tampiarto yang diduga menjadi akses masuk ke Karaoke 88. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO – Hotel Tampiarto yang berada di Jalan Suroyo, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, disegel petugas gabungan dari Satpol PP dan Polisi, Selasa (1/11/2022). Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan hotel itu menjadi akses masuk ke Karaoke 88.

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin, yang juga mendampingi penyegelan tersebut mengatakan, giat penertiban tempat hiburan di Hotel Tampiarto ini untuk menindak lanjuti aturan Perda Tahun 2015. "Oleh sebab itu, jangan harap ada hiburan malam berkedok karaoke keluarga di Wilayah Kota Probolinggo. Karena memang hal tersebut juga melanggar asusila, dan kemaksiatan,” ucapnya. 

Lebih lanjut, politisi PKB ini mengungkapkan, petugas hotel tidak mau membuka kunci pintu saat petuga gabungan datang. Dengan dalih mereka tidak memiliki hak untuk melakukan itu. 

“Tidak masalah meskipun pihak hotel tidak mau membukakan pintu tersebut, kita akan tetap menyegel pintu Karaoke 88 ini. Kita lihat saja, jika segel tersebut rusak atau tetap dibuka paksa, berarti hotel tersebut jelas melanggar aturan Perda serta perijinan yang berlaku," tegasnya. 

Aksi penyegelan tersebut sempat mendapat pertentangan dari Wali Kota LSM Lira, Prasetyo Eko Karso, dengan dalih tempat tersebut bukanlah tempat hiburan malam. "Wali Kota tidak berhak untuk menutup atau menyegel tempat ini. Karena ruangan tersebut bukanlah tempat karaoke keluarga, melainkan tempat tersebut hanyalah fasilitas hotel,” tuturnya. 

Eko yang tidak terima penyegelan tersebut menyampaikan, jika aturan Perda Tahun 2015 itu berlaku, lantas kenapa pihak hotel bisa mendapatkan perijinan dari Pemkot Probolinggo. 

“Kenapa baru sekarang mau menyegel tempat karaoke ini, padahal kita sudah mendapatkan ijin yang sah dari dinas terkait. Jika memang tidak diperbolehkan secara otomatis harusnya dulu saat pengurusan surat perijinannya sudah ditolak. Coba baca kembali Perda nya,” bebernya. 

Di sisi lain, Pemilik Hotel Tampiarto, Maharianto, menjelaskan dirinya juga tidak tahu menahu atas adanya hiburan malam tersebut. Karena dia  mengaku hotel miliknya hanyalah menyewakan kamar. 

“Kita tidak pernah menyediakan persewaan karaoke 88. Kita hanya menyewakan kamar saja dan untuk tempat yang dimaksud itu menyewa selama satu tahun sebanyak enam kamar pada kita,” ujarnya. 

Kuasa Hukum Karaoke 88, Farizi, membantah jika tempat yang disegel Wali Kota tersebut merupakan akses masuk tempat Karaoke 88. “Kita juga tidak mengerti. Bahkan kita juga tidak pernah dikasih surat atau sampai digrebeg. Kok malah sekarang seenaknya mau menyegel seperti ini, padahal kita mengurus perijinan tempat karaoke ini sudah satu tahun yang lalu,” cetusnya. 

Farizi mengaku, ketika proses pengurusan ijin tersebut, tidak ada kendala sedikit pun. “Tidak bisa Wali Kota seenaknya mau menutup tempat ini. Apa karena perijinan tempat ini bernama Eko, coba saja jika pakai nama lain selain Eko, bisa dimungkinkan hal seperti ini tidak akan terjadi. Artinya ini merupakan sentimen pribadi yang dibawa secara prosedural,” pungkasnya.(*)

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow