Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Milyaran Rupiah dengan Modus Investasi Kelapa Sawit

"Pelaku masih dalam proses peneriksaan intensif penyidik," ucapnya Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hengki Ismato, Selasa (1/11/2022).

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Milyaran Rupiah dengan Modus Investasi Kelapa Sawit
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hengki Ismato, meminpin konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah. (Foto : Ahmad Mirzda/Narasinews.id)

Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah.

Kasus ini berawal adanya laporan pelapor SI, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atas kerugian yang dialami korban EI yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi mengatakan tersangka F, warga Desa Blang Lancang Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. "Pelaku masih dalam proses peneriksaan intensif penyidik," ucapnya Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hengki Ismato, Selasa (1/11/2022). 

Tersangka berhasil ditangkap pada hari Sabtu, (10/10) di sebuah warung di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, polisi juga berhasil mengatakan sejumlah barang bukti. Yakni 47 lembar kertas hasil print bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp2,7 miliar. 

"Setiap transferan bervariasi dari Rp2 juta hingga Rp150 juta. Kemudian juga disita barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, motor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut. Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga Rp7 miliar," tambahnya

Kapolres Lhokseumawe, menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit, Selasa (12/5/2020) di salah satu warung yang ada di Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010. Pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut. Sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada Korban sebesar Rp380 juta. 

Dalam pertemuan di warung ayam jago tersebut, tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru. Yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT G yang beralamat di Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara.

"Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 persen. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp27 juta," bebernya.

Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui via telepon. Sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan nominal Rp2 juta hingga Rp150 juta.

"Guna meyakinkan korbannya, tersangka menggunakan tujuh nomor sim card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda. Yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban; R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G -red); W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong; M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan," tegasnya.

Dalam perjalanan waktu, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa dia tertipu karna setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan.

Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah itu, korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

"Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas Kapolres.

Adapun bukti yang berhasil disita barang bukti yang berhasil disita polisi adalah satu unit mobil Toyota Rush beserta surat serta STNK, satu unit mobil Brio serta STNK, satu unit motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi meja Jepara, satu set AC merk Panasonic, satu unit TV LED merk Fujiwa, satu unit handphone Vivo dan satu unit handphone merk IPhone 11.

Kemudian 47 lembar kertas hasil print bukti transferan senilai Rp2,7 miliar rupiah,  295 print out rekening Bank Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri.

"Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan dicek kembali kebenarannya. Sehingga tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi seperti ini," pungkas Kapolres. (*) 

*Reporter : Ahmad Mirzda | Editor : Fathur Rozi