12 Terduga Pelaku Pengeroyokan Santri di Situbondo Terancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun
AKP Dedhi menyampaikan, alasan pemeriksaan terhadap 12 terduga pelaku pengeroyokan dilakukan di Mapolsek Bungatan karena mereka berdomisili di wilayah barat Situbondo. "Ada yang dari Kecamatan Suboh, Mlandingan dan mayoritas dari Bungatan," tegasnya.
Narasinews.id, SITUBONDO - 12 terduga pelaku pengeroyokan terhadap Saiful Badri, santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bungatan, terancam hukuman penjara 3,6 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra kepada Jurnalis Narasinews.id, Selasa (1/11/2022).
"Terduga para pelaku disangkakan Pasal 76 Huruf C Jo 60 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjarah maksimal tiga tahun lebih," ucapnya.
Lebih lanjut, AKP Dedhi mengatakan 12 terduga pelaku telah menjalani peneriksaan intensif oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo di Mapolsek Bungatan, Senin (31/10). "Materi pemeriksaan tentunya kami menanyakan kronologis kejadian. Dan mereka semua mengakui telah melakukan pengeroyokan itu," tambahnya.
AKP Dedhi menyampaikan, alasan pemeriksaan terhadap 12 terduga pelaku pengeroyokan dilakukan di Mapolsek Bungatan karena mereka berdomisili di wilayah barat Situbondo. "Ada yang dari Kecamatan Suboh, Mlandingan dan mayoritas dari Bungatan," tegasnya.
Sementara itu, ayah korban, Amyadi, mengungkapkan para terduga pelaku pengeroyokan tidak satu kamar dengan anaknya. "Kejadiannya pada hari Kamis (20/10) malam. Anak saya dikeroyok di salah satu kamar yang ada di Ponpes itu. Sebelum melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, salah satu pelaku mengancam melalui aplikasi WhatsApp kepada anak saya," ujarnya.
Amyadi menjelaskan, anaknya dikeroyok oleh 12 orang temannya. "Anak saya dipukul dengan tangan, ditendang hingga dipukul menggunakan galon air mineral. Bahkan mata anak saya juga disiram lombok (cabai -red)," ucapnya.
Amyadi menyebut, belasan santri tersebut mengeroyok anaknya karena di fitnah oleh salah satu terduga pelaku. "Jadi anak saya ini dituduh bilang tai (kotoran -red) ke salah satu terduga pelaku. Padahal anak saya gak pernah bilang gitu," tuturnya.
Warga Kecamatan Bungatan ini berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut. "Saya minta polisi segera menindaklanjuti kasus yang menimpa anak saya," pungkas Amyadi. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?