KPK Sita Barang Bukti Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Obstruction of Justice

KPK menggeledah dua kediaman Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak di PDIP.

Jan 8, 2025 - 14:09
 0
KPK Sita Barang Bukti Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Obstruction of Justice
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP). (Foto: Narasinews.id)

NARASINEWS.ID — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan pada dua kediaman milik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), yang berlangsung pada hari Selasa, 7 Januari 2025. Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan, yang turut melibatkan sejumlah individu penting di PDIP.

Kedua rumah yang digeledah terletak di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis pada Rabu (8/1), mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus yang tengah ditangani. “Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Penyidikan ini terkait dengan dugaan adanya praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang kini menjadi buron, serta Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam upaya menyuap Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menuju kursi DPR meskipun secara hukum, Harun tidak memenuhi syarat untuk menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas yang terpilih dalam Pemilu 2019 untuk Dapil Sumatera Selatan.

KPK juga menyelidiki dugaan tindakan obstruction of justice, di mana Hasto diduga sengaja membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan Harun Masiku pada awal tahun 2020. Dalam pengungkapan kasus ini, Hasto dikatakan telah meminta Harun untuk segera melarikan diri dan merendam handphone untuk menghindari penyelidikan lebih lanjut. Tak hanya itu, Hasto juga diduga menginstruksikan staf PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar bukti-bukti tidak dapat ditemukan oleh tim penyidik.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga disebut-sebut mengumpulkan sejumlah orang untuk memberikan keterangan palsu terkait perkara yang tengah berlangsung, berupaya mempengaruhi proses hukum demi menghindari konsekuensi yang lebih berat bagi dirinya dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Tersangka

Pada Senin, 6 Januari 2025, Hasto Kristiyanto dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Hasto meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan ingin menyelesaikan acara Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP pada 10 Januari mendatang sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian besar karena melibatkan tokoh-tokoh penting dalam partai politik besar serta menyentuh persoalan integritas lembaga negara yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga transparansi dan keadilan. Ke depan, publik akan menunggu apakah Hasto dan pihak-pihak terkait lainnya akan menghadapi proses hukum yang transparan dan adil.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow