Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat
“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna
Praha, Narasinews.id – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kali ini mengunjungi negara Republik Ceko.
Keduanya mengusung agenda sikap terbuka RI terkait repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Menteri Hukum dan HAM menegaskan, negara RI memberi layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/8/2023) waktu setempat.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna.
Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko.
Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 orang eks Mahid sejak kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie Aceh pada 27 Juni 2023, yakni kepada, Ing Jaroni Soejomartono, dan Prof Sudaryanto Yanto Priyono berupa izin tinggal terbatas (ITAS) selama 1 tahun.
Lantas Sri Budiarti Tunruang, Siswantono Sarodjo, dan Wahjuni Kansilova, berupa visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) dengan masa berlaku 5 tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kemenlu total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang.
Terdiri dari 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia.
Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, eks Mahid yang ada 1 orang, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sl
Sementara itu negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah dengan jumlah eks Mahid 1 orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat meninggal dan dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.
Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial.
Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Stafsus Menkumham bidang HLN, Dir Izin Tinggal Imigrasi, Dir Yankom Ham.
Hadir pula perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu (PPHAM).
What's Your Reaction?