Pelajar SMPN 2 Campur Darat ke Sekolah Naik Motor, Kepsek : Itu Sudah Biasa

Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 2 Campur Darat, Sri Wahyuni, menyampaikan hal seperti itu sudah biasa terjadi di sekolah yang dia pimpin, bahkan juga terjadi di SMP lain. "Kita sudah memberikan teguran saat upacara bendera di hari Senin. Wali murid juga sudah saya ingatkan," ucapnya.

Oct 21, 2022 - 11:37
 0
Pelajar SMPN 2 Campur Darat ke Sekolah Naik Motor, Kepsek : Itu Sudah Biasa
Para pelajar SMP Negeri 2 Campur Darat, Tulungagung, saat berada di perkirakan motor yang berada di depan sekolah tersebut. (Foto : Agus Setiawan/Narasinews.id)

Narasinews.id, TULUNGAGUNG - Beberapa pelajar di SMP Negeri 2 Campur Darat, Tulungagung, pulang pergi ke sekolah mengendarai sepeda motor. Dari pantauan Jurnalis Narasinews.id, hal tersebut terlihat saat mereka pulang sekolah, Jumat (20/10/2022).

Terlihat para siswa-siswi sedang mengambil sepeda motornya yang berada di lokasi penitipan motor, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Campur Darat.

Saat dihampiri Jurnalis Narasinews.id, salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tidak ada larangan dari sekolah untuk membawa motor. "Tidak," jawaban siswa kelas IX tersebut.

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 2 Campur Darat, Sri Wahyuni, menyampaikan hal seperti itu sudah biasa terjadi di sekolah yang dia pimpin, bahkan juga terjadi di SMP lain. "Kita sudah memberikan teguran saat upacara bendera di hari Senin. Wali murid juga sudah saya ingatkan," ucapnya.

Untuk diketahui, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sesuai Pasal 81 Ayat 1 dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM sebagai mana yang di maksud Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Kemudian dalam Ayat 2 di Pasal yang sama dijelaskan, mengenai syarat usia ditentukan paling rendah umur 17 tahun, untuk SIM A, C dan SIM D. 

Dilihat dari Undang-undang yang berlaku, siswa-siswi SMP sudah jelas dilarang mengendarai sepeda motor. Sebab mereka belum cukup umur untuk sebagai salah satu syarat mendapatkan SIM.

Sudah sepatutnya pihak sekolah melarang dan mengedukasi siswa-siswi nya yang mengendarai sepeda motor sebagai langkah persuasif. Mengingat siswa SMP belum cukup umur, belum stabil tingkat emosi dan kemampuan berkendara juga belum teruji. Sehingga dikhawatirkan membahayakan diri sendiri dan orang lain. (*)

*Reporter : Agus Setiawan | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow