Anak di Kalsel Jadi Korban Pelecehan Penambang? Tokoh Masyarakat Bersikap
NARASINEWS.ID - Seorang anak di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga menjadi korban rudapaksa oknum pengusaha tambang. Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur ini diduga terjadi pada 2024 silam.
Namun karena tidak kunjung ada proses hukum terhadap terduga pelaku, masyarakat pun ambil sikap. Aktivis beserta tokoh masyarakat di Banjarbaru pun berencana untuk mengadukan persoalan ini ke Polresta Banjarbaru.
"Kasus ini seakan hilang tanpa ada perkembangan apakah karena melibatkan seorang pengusaha tambang.lalu ada perbedaan dalam penegakan hukum?,ini yang harus dijelaskan oleh pihak kepolisian," ungkap Ketua LSM Sakutu Kalimantan Selatan, Aliansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/01).
Kenapa laporan perlu dilakukan? Aliansyah menjelaskan adanya kejadian ini bisa membuat keresahan pada masyarakat serta membuat trauma anak-anak korban rudapaksa kalau kasus-kasusnya tidak ditangani dengan serius.
“Kejadian ini bisa membuat keresahan dan trauma mendalam jika tidak ditangani dengan serius," ucapnya.
Selain itu menurut Aliansyah pihaknya menduga ada perbedaan perlakuan proses penanganan kasus yang dilakukan kepolisian dalam hal ini Polresta Banjarbaru jika dibandingkan dengan kasus yang terjadi di Martapura yang kasusnya langsung cepat ditangani oleh Polres Kabupaten Banjar dan pelaku pelecehan anaknya telah berstatus tersangka.
"Apa yang membedakan kedua kasus ini? Mengapa penanganannya terkesan berbeda, padahal kedua korban sama-sama anak dibawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan yang sama dimata hukum," tegas Aliansyah.
Aliansyah menekankan bahwa kasus pelecehan seksual atau rudapaksa terhadap anak merupakan delik umum, yang artinya kasus ini tidak dapat dihentikan hanya karena adanya pencabutan laporan oleh korban atau keluarganya. Pencabutan laporan dalam kasus ini tidak diperbolehkan karena negara berkewajiban untuk melindungi anak-anak sebagai pihak yang rentan.
Tindakan pelecehan seksual terhadap anak tidak hanya merugikan individu korban, tetapi juga menyangkut kepentingan publik.
"Dengan Dumas ini, kami ingin mengingatkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak boleh ditutup hanya karena ada pencabutan laporan. Negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dari ancaman predator,” pungkasnya.
Sementara itu pihak Kepolisian Resort Kota Banjarbaru saat media ini mencoba mengkonfirmasi terkait kasus tersebut melalui Kasatreskrim Polresta Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berspekulasi terhadap kasus tersebut saat ditanya apakah kasus dugaan pelecehan itu sudah masuk lapornanya ke Unit PPA Polresta Banjarbaru kemudian dicabut oleh korban.
"Saya bilang, saya tidak bisa spekulasi untuk kasus PPA. Korban siapa? Tersangka atas nama siapa atau nomer aduan nomer berapa?” Kata AKP Haris Wicaksono Via WhatsApp, Senin (27/01).
"Makanya yang bermasalah monggo ke kantor supaya jelas. Kita sudah arahkan ke kantor tapi gak datang," pungkasnya.
What's Your Reaction?