Diduga Tabrak Permendes, Pernyataan Kades Bojongtengah Soal Ketahanan Pangan Disorot

Jan 28, 2025 - 17:45
 0
Diduga Tabrak Permendes, Pernyataan Kades Bojongtengah Soal Ketahanan Pangan Disorot
Kantor Pemdes Bojongtengah tampak dari depan. (Foto: Roby/Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Pernyataan Kades Bojongtengah, Kecamatan Pusakajaya, Kabuoaten Subang terkait belum adanya regulasi dana 20 persen untuk ketahanan pangan tahun 2024 mendapat sorotan dari banyak pihak. Hal itu dinilai menabrak Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023 yang mengatur angka minimal sebesar 20 persen dari Dana Desa (DD) yang harus dialokasikan untuk ketahanan pangan.

Kepada Tim Media Narasinews.id, Kades Bojongtengah menyatakan bahwa tidak ada regulasi 20 persen untuk ketahanan pangan tahun 2024. Dia juga menjelaskan bahwa untuk ketahanan pangan di Desa Bonongtengah direalisasikan dengan pembuatan kolam budidaya ikan lele.

"Ketahanan pangan 2024 belum ada regulasi 20%. Peruntukan ketahanan pangan tahun 2024 Desa Bojongtengah diperuntukan untuk pembuatan kolam budidaya perikanan lele dengan pagu sebesar Rp. 100.000.000,” ucapnya.

Sementara untuk ketahanan pangan tahun 2023 berupa pengerasan rabat jalan usaha tanu ke Dusun Sukamanah dengan pagu sebesar Rp. 93.687.000.

Sedangkan berdasarkan informasi yang diterima Tim Media Narasinews.id, jumlah dana desa tahun 2023 mencapai Rp1.162.390.000. Maka jika dipersentasekan, 20 persen dari jumlah di atas harusnya sebesar Rp232.478.000.

Sedangkan untuk dana desa tahun 2024 sebesar Rp.1.166.570.000. 20% dari angka tersebut juka digunakan untuk ketahanan pangan sebesar Rp. 233.314.000.

Keadaan tersebut memicu perhatian masyarakat. Mereka merasa kurang ada transparansi dalam pengelolaan dana desa khususnya untuk program ketahanan pangan.

"Terkait kegiatan penggunaan dana desa Pemerintah desa Bojongtengah diduga ada praktik dugaan penyalahgunaan anggaran. Selain itu pemerintah Desa Bojongtengah tidak ada transparansi. Sebagaimana setiap dalam mengalokasikan semua kegiatannya pihak pemerintah desa wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya ini.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow