Penahanan Bupati Situbondo Potensi Seret Banyak Kontraktor

Menurut Supriyono, ada potensi Bupati Situbondo bebas demi hukum jika sampai akhir KPK tidak bisa menentukan pemberi suap

Feb 2, 2025 - 16:09
Feb 2, 2025 - 16:13
 0
Penahanan Bupati Situbondo Potensi Seret Banyak Kontraktor
Kantor KPK di Jakarta terlihat kokoh berdiri. Di tempat itulah Bupati Situbondo ditahan dengan status tersangka. (Foto: Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Kabar penahanan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Situbondo atas dugaan gratifikasi mengagetkan banyak pihak. Namun tak berhenti di situ saja, kasus tersebut juga berpotensi menjerat kontraktor atau pihak lain jika terbukti melakukan suap terhadap orang momor satu di Kota Santri Pancasila itu.

Menurut praktisi hukum senior di Kabupaten Situbondo, Dr. Supriyono, dalam proses hukum kasus gratifikasi, antara pemberi suap dan penerima suap harusnya tidak dipisahkan. 

Supriyono menganalogikan gratifikasi seperti sekeping uang logam. Di mana antara sisi satu dan sisi lain saling berkaitan.

“Maka kalau bicara gratifikasi seperti sekeping uang logam, maka sisi yang satu adalah penerima suap. Sisi lain adalah pemberi suap,” ucapnya kepada Narasinews.id, Sabtu (01/02/2025).

Karena itu wajar jika Supriyono bertanya-tanya mengapa penahanan hanya dilakukan kepada terduga penerima suap. Lantas bagaimana dengan pemberi suap?

“Seharusnya bersamaan. Kalau sudah menentukan bahwa ada penerima suap, maka di saat yang sama harus sudah menentukan siapa pemberi suap. Kalau itu benar unsur yang dipakai KPK terhadap Bupati Situbondo itu gratifikasi,” terangnya.

Analogi Keterlibatan Dua Pihak Dalam Gratifikasi

Supriyono mencontohkan kasus gratifikasi yang dialami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang menjabat Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, beberapa waktu silam. Di mana mereka diduga terkena kasus gratifikasi terkait penempatan jabatan di Probolinggo. Di mana pemberi suap ketika itu adalah camat dan kepala desa.

“Kalau kaitan dengan proyek, berarti pemberi suapnya bisa saja kontraktor dan pengusaha-pengusaha lain yang kami tidak paham. Karena yang tahu siapa saja yang diduga adalah KPK. Karena KPK telah meriksa sekian puluh orang kan?” ujarnya.

Wajib Kontraktor Terseret Kasus Bupati?

Supriyono menegaskan bahwa kontraktor yang terlibat dalam kasus suap terhadap Bupati Situbondo wajib terseret. Jika memang jelas dan nyata kontraktor tersebut melakukan penyuapan.

Potensi Bung Karna Bebas dari Jeratan Hukum

Menurut Supriyono, ada potensi Bupati Situbondo bebas demi hukum jika sampai akhir KPK tidak bisa menentukan pemberi suap. Karena tidak mungkin ada penerima suap jika tidak ada pemberi suap.

“Sekarang disebut penerima suap kalau tidak ada pemberi suap? Tidak bisa dong,” tuturnya.

Karena itu posisi pengacara dalam hal ini sangat penting dalam mendalilkan bahwa kalau penerima suap harus ada pemberi suap. “Kalau tidak ada, maka penerima suapnya gugur (pada saat di pengadilan),” ujarnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow