Turun Jadi Outsourcing, Kepala BKPSDM Jember Bingung Pola Pengangkatan Tenaga Kebersihan, Sopir dan Satpam
"Soalnya kalau tenaga Outsourcing kaitannya dengan pihak ketiga.Terus pola pengangkatan nanti seperti apa kemudian penganggaranya bagaimana," beber Sukowinarno.
Narasinews.id, JEMBER - Status pegawai pemerintahan non-ASN atau Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) bakal dihapus oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemkab Jember mengupayakan penuntasan status mereka hingga bulan November tahun 2023 mendatang.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022, Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam SK tersebut dijelaskan, tenaga honorer akan dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun pengalihan ini dikecualikan bagi tenaga honorer tenaga kebersihan, sopir dan satpam.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, khusus pegawai honorer tenaga kebersihan, sopir dan satpam akan dialihkan statusnya menjadi tenaga Outsourcing (alih daya).
Namun dia mengaku masih bingung terkait pola pengangkatan tenaga Outsourcing. Sebab hingga saat ini belum ada tindak lanjut pascakeputusan SK Kemenpan-RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tersebut.
"Soalnya kalau tenaga Outsourcing kaitannya dengan pihak ketiga.Terus pola pengangkatan nanti seperti apa kemudian penganggaranya bagaimana," beber Sukowinarno.
Atas hal itu, pihaknya kini terus mencoba melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, dan ternyata mereka juga mengalami kesulitan yang sama.
Meskipun SK Men-PAN sudah terbit, bagi dia keputusan itu belum dianggap final. Oleh karena itu, BKPSDM Jember tetap melakukan upaya dengan berkirim surat ke pemerintah pusat bahkan hingga tiga kali. Yang intinya mengusulkan, agar tenaga kebersihan, sopir dan keamanan dimasukkan dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) non ASN.
"Sebenarnya pertama kali menurut surat yang sudah terbit, hanya ingin tahu saja terkait tenaga non-ASN. Tapi kenapa kok tidak didata juga. Perkara nanti kebijakannya skala prioritas nasional atau pun daerah, misalkan bahwa tiga tenaga honorer (kebersihan, sopir dan satpam -red) belum diangkat itu kan bisa diatur. Kasihan mereka banyak yang sudah lama mengabdi hingga puluhan tahun," katanya.
Untuk itu, tiga kategori tenaga honorer yang dikecualikan dari SK Menpan RB tersebut saat ini tetap bekerja di tempat semula, sembari menunggu regulasi pusat bagaimana.
"Kami menganggap untuk tahun 2022/2023 masih tetap kita anggarkan seperti sediakala. Sambil menunggu aturannya bagaimana," pungkas Sukowinarno. (*)
* Reporter : Imam Tahrir | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?