Sidang Gugatan Sengketa Aset Yayasan Darul Huda Memasuki Tahap Mediasi, PN Banyuwangi Tangguhkan Perkara Selama 30 Hari
Hakim PN Banyuwangi, Agus Pancara, mengatakan kedua bela pihak dipertemukan di ruang mediasi. "Oleh karena itu, pemeriksaan perkara ditangguhkan untuk mediasi selama 30 hari kerja," ucapnya.
Narasinews.id, BANYUWANGI - Sidang gugatan perdata sengketa aset Yayasan Darul Huda, Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi antara Harsono melawan Rudi Hartono kembali digelar, Selasa (2/11/2022). Dengan agenda mediasi antara kedua bela pihak.
Turut tergugat dalam persoalan adalah pihak BPN Banyuwangi, KUA Banyuwangi, Camat Wongsorejo, Notaris Irien dan Kades Alas Bulu.
Dari pantauan Jurnalis Narasinews.id, puluhan pendukung memadati Halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menunggu hasil sidang mediasi tersebut.
Hakim PN Banyuwangi, Agus Pancara, mengatakan kedua bela pihak dipertemukan di ruang mediasi. "Oleh karena itu, pemeriksaan perkara ditangguhkan untuk mediasi selama 30 hari kerja," ucapnya.
Agus melanjutkan, pihaknya menunjuk Luluk Winarko, Hakim PN Banyuwangi sebagai mediator perkara tersebut. "Semoga ada titik temu antara kedua bela pihak di mediasi nanti," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Darul Huda, Subhan, menegaskan pihaknya siap menerima kesepakatan damai bila hasil mediasi menghasilkan titik temu.
"Dua minggu ke depan kami akan lakukan mediasi di luar dalam persidangan dan akan melaporkan hasilnya ke pihak majelis hakim. Perlu diingat damai itu imdah," ujarnya. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?