Tata Kelola yang Baik Bukan Hanya Soal Niat Baik, Tetapi Kepatuhan pada Hukum dan Prinsip Akuntabilitas Publik

"Pengadaan aset atas nama pribadi, meski disetujui MAD, tetap memerlukan langkah hukum formal dan transparansi pencatatan"

Apr 24, 2025 - 12:32
Apr 24, 2025 - 12:49
 0
Tata Kelola yang Baik Bukan Hanya Soal Niat Baik, Tetapi Kepatuhan pada Hukum dan Prinsip Akuntabilitas Publik
Foto ilustrasi (ist/narasinews.id)

NARASINEWS.ID, Klaten - Dalam konteks pembangunan desa dan pengelolaan aset publik, kita kerap mendengar kalimat “yang penting niatnya baik.” Namun, niat baik saja tidak cukup. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan berlandaskan hukum, tata kelola yang baik menuntut lebih dari sekadar itikad. Ia membutuhkan kepatuhan pada aturan, transparansi dalam pelaksanaan, dan akuntabilitas terhadap publik.

Sebagai contoh terkait dugaan pembelian aset tanah BUMDesma eks PNPM atas nama pribadi di salah satu Kecamatan di Klaten Jawa Tengah menunjukkan bagaimana niat baik dapat melenceng ketika tidak dibarengi prosedur yang benar. Pengurus mungkin mengklaim bahwa tanah itu dibeli untuk kepentingan bersama. Bahkan, pembeliannya telah melalui proses Musyawarah Antar Desa (MAD), forum legal tertinggi dalam struktur BUMDesma. Namun, proses formal tidak serta merta membenarkan hasil jika pelaksanaannya menabrak prinsip akuntabilitas dan aturan hukum.

BUMDesma adalah badan hukum milik desa-desa. Segala dana dan aset yang dikelola bukan milik pribadi siapa pun, melainkan milik publik. Maka, pencatatan aset atas nama perorangan jelas mencederai prinsip tata kelola. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum dan rawan penyalahgunaan di kemudian hari.

Lebih lanjut, penting untuk diingat bahwa penyerahan aset eks PNPM ke BUMDesma tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada tahapan dan prosedur legal yang harus dilalui, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi Kementerian Desa. Beberapa hal yang wajib diperhatikan antara lain:

° Penetapan legalitas kelembagaan BUMDesma sebagai badan hukum.

° Pemutakhiran data aset eks PNPM yang akan diserahkan.

° Proses verifikasi dan berita acara serah terima dari Tim Pengelola PNPM ke pengurus BUMDesma.

° Pencatatan aset dalam neraca awal dan pelaporan keuangan BUMDesma.

Tanpa proses ini, aset tersebut belum sah sebagai milik BUMDesma secara hukum. Dan bila kemudian dibeli atau dikelola atas nama pribadi, maka status hukumnya menjadi rawan digugat.

Kita harus ingat bahwa pengelolaan uang dan aset publik tidak bisa hanya didasarkan pada kepercayaan informal. Harus ada sistem pengawasan, laporan keuangan yang jelas, dan keterbukaan kepada masyarakat. Neraca keuangan tanpa pencatatan aset tetap seperti tanah adalah cacat. Lebih dari itu, publik punya hak hukum untuk bertanya, meminta audit, dan mengajukan keberatan jika ada dugaan penyimpangan.

Sayangnya, masih banyak yang menyepelekan aspek ini. Mereka menganggap pengelolaan komunitas atau lembaga desa cukup dikelola dengan musyawarah dan rasa kekeluargaan. Padahal, rasa kekeluargaan tidak bisa menjadi tameng atas pelanggaran prosedur. Dalam demokrasi, aturan adalah bentuk tertinggi dari rasa hormat kepada publik.

Masyarakat kini makin cerdas. Mereka tahu bahwa uang dan aset yang dikelola BUMDesma berasal dari mereka. Maka, wajar jika mereka kritis dan ingin tahu ke mana uang itu digunakan. Wajar pula jika jurnalis dan aktivis mendesak kejelasan kepemilikan aset. Ini bukan bentuk tuduhan, tapi bagian dari mekanisme kontrol sosial yang justru menyelamatkan lembaga dari krisis kepercayaan.

Perlu disadari, BUMDesma adalah milik bersama antar desa. Maka, desa-desa anggota yang menjadi bagian dari MAD tidak bisa lepas tangan atau menganggap persoalan ini sepenuhnya urusan pengurus harian. Sebagai pihak yang ikut menyetujui pengelolaan dan penggunaannya, desa juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan aset lembaga terdata dan dikelola secara sah.

MAD bukan sekadar formalitas musyawarah, melainkan forum pertanggungjawaban. Jika ada keputusan yang diambil tanpa pengamanan hukum yang memadai, desa-desa sebagai pemilik suara dan pengawas patut melakukan evaluasi dan koreksi.

Tata kelola yang baik bukan hanya soal niat baik, meskipun telah melalui proses MAD. Ia adalah soal bagaimana sebuah niat dijalankan dalam kerangka hukum yang adil dan terbuka. Termasuk dalam hal transisi aset PNPM ke BUMDesma yang harus tunduk pada prosedur formal. Siapa pun yang diberi amanah mengelola dana publik, wajib tahu: akuntabilitas bukan ancaman, melainkan pelindung integritas.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Irwan-Narasinews Jateng "Menulis adalah cara terhormatku melampiaskan emosi—jauh lebih elegan daripada berteriak di bantal atau mengirim pesan yang akan kusesali besok pagi."