Dispermades Klaten dan Camat Tulung Berikan Sikap Terkait Larangan Rangkap Jabatan Pendamping Desa

NARASINEWS.ID, Klaten– Camat Tulung, Hendri Pamukas, S.Sos., MM, menanggapi kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang melarang pendamping desa merangkap jabatan. Aturan tersebut tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023, dengan tujuan menjaga profesionalisme, independensi, dan efektivitas kerja pendamping desa.
Saat dikonfirmasi, Hendri mengaku belum menerima surat resmi pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, secara pribadi, ia menyetujui larangan rangkap jabatan.
“Alhamdulillah, di Kecamatan Tulung tidak ada pendamping desa yang merangkap sebagai ASN, P3K, atau pengurus partai politik,” ujarnya, Rabu (24/4).
Ketika ditanya tentang adanya pendamping desa yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah kecamatan Tulung, Hendri membenarkan hal tersebut. Namun, ia menilai hal itu tidak menjadi masalah, mengingat praktik serupa juga terjadi pada profesi lain.
“Secara pribadi, tidak masalah karena banyak juga ASN atau TNI/Polri yang menjadi pengurus RT/RW atau BPD di desa,” jelasnya.
Terkait penerimaan honorarium ganda dari dua sumber dana negara, Hendri menyarankan agar pertanyaan tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Klaten atau Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten.
Kepala Dispermades Klaten, Dra. Wahyuni Sri Rahayu, M.Si., menegaskan bahwa rangkap jabatan antara pendamping desa dan Ketua BPD tidak menjadi masalah. Menurutnya, sumber honorarium kedua posisi tersebut berbeda.
“Ketua BPD dibiayai dari Pendapatan Asli Desa (PAD), sedangkan pendamping desa dibiayai oleh Kementerian,” jelas Wahyuni.
Ditanya tentang Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 yang melarang rangkap jabatan demi menjaga profesionalisme, Wahyuni menyatakan bahwa Dispermades hanya melaksanakan arahan Kemendes. Untuk penjelasan lebih rinci, ia menyarankan menghubungi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten atau datang langsung ke kantor Dispermades.
Dikonfirmasi terpisah, via pesan singkat Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten, Loegtyatmadji Tjahjo Noegroho, menyatakan akan menindaklanjuti laporan adanya pendamping desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang merangkap sebagai Ketua BPD.
“Akan kami tindaklanjuti. Kami perlu mempelajari lebih dulu peraturannya,” ujarnya saat dihubungi.
Beberapa waktu kemudian, Loegtyatmadji memberikan keterangan lebih lanjut. “Sudah kami instruksikan kepada seluruh pendamping kabupaten Klaten, Jika menjabat sebagai BPD, Pengurus parpol, supaya segera memilih salah satu, tetap pendamping atau memilih lembaga lainnya", tegasnya.
What's Your Reaction?






