SDN Babakan Priangan Bandung Diduga Pungut Uang Ilegal
SDN Babakan Priangan 123, Kota Bandung, diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016, terkait pungutan dana melalui pesan grup WhatsApp Komite Sekolah.
NARASINEWS.ID — SDN Babakan Priangan 123 di Kecamatan Regol, Kota Bandung, diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dugaan ini muncul, terkait pungutan dana yang beredar melalui pesan grup WhatsApp Komite Sekolah.
Dalam pesan tersebut, komite meminta pungutan sebesar Rp30.000 kepada seluruh orang tua murid. Dana tersebut terdiri dari Rp10.000 yang diambil dari kas murid dan Rp20.000 yang dipungut dari sekitar 400 orang tua murid untuk keperluan pemeliharaan pengecatan ruang kelas.
Salah satu wali murid yang menolak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa seluruh orang tua murid diwajibkan membayar dana tersebut.
"Kalau ada yang keberatan, orang tua murid diminta menjelaskan alasannya," ujar narasumber kepada tim redaksi Narasinews.id.
Ia juga menyimpan bukti pesan WhatsApp dari Ketua Komite Sekolah, terkait pungutan tersebut dan telah menyerahkannya kepada media.
Pertanyaan terhadap Transparansi Anggaran
Narasumber mempertanyakan keabsahan pungutan tersebut, terutama mengingat SDN Babakan Priangan 123 baru saja mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1.734.436.547 pada tahun anggaran 2024.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan enam ruang kelas baru (RKB), rehabilitasi satu ruang laboratorium komputer, ruang kepala sekolah, ruang UKS, serta empat kamar mandi/toilet.
"Pembangunan sekolah negeri kan sudah dijamin oleh pemerintah. Lalu, kenapa masih ada kewajiban dari orang tua murid untuk pengecatan ruang kelas?" pungkasnya.
Kepala Sekolah Sulit Ditemui
Saat mencoba meminta klarifikasi, Narasinews.id mendatangi SDN Babakan Priangan 123 pada Jumat (8/11/2024) dan Senin (11/11/2024). Namun, Kepala Sekolah Evi Lativah tidak dapat ditemui, meskipun menurut beberapa guru, ia berada di ruangannya.
Salah satu sumber internal sekolah yang tidak ingin namanya disebutkan, juga menyinggung kemungkinan adanya penyimpangan pada pelaksanaan proyek pembangunan.
"Papan proyek tidak pernah dipasang selama pembangunan berlangsung, dan ada dugaan mark-up anggaran hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.
Pendapat Pengamat Pendidikan
Arief Rahman, S.H., seorang penggiat pendidikan di Jawa Barat, menilai praktik pungutan ini melanggar aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
"Komite sekolah tidak mungkin bertindak tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Berdasarkan peraturan, penggalangan dana oleh komite harus berupa sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang bersifat wajib," tegasnya.
Menurut Arief, penggalangan dana yang dilaksanakan oleh komite sekolah, harus berlandaskan prinsip sukarela dan tidak mengikat.
"Jika benar terjadi pungutan wajib, ini jelas melanggar aturan. Masalah ini akan saya koordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung," tambahnya.
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid. Mereka berharap ada transparansi dan penyelesaian menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
What's Your Reaction?