Hampir 2 Kg Sabu, Kurir Narkoba Antarprovinsi Dilimpahkan ke Kejari Brebes
kurir narkoba antarprovinsi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI karena membawa sabu-sabu seberat hampir 2 kg.
NARASINEWS.ID – Matori alias Fauzi, warga Bangkalan, Madura, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes hari ini, Rabu (20/11/2024). Ia diduga sebagai kurir narkoba antarprovinsi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI karena membawa sabu-sabu seberat hampir 2 kg.
Tersangka tiba di Kejari Brebes sekitar pukul 11.30 WIB. Di bawah pengawalan ketat petugas BNN. Matori ditangkap di rumah makan Kedungroso, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, saat kembali dari Pekanbaru, Riau.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, Matori terbang ke Pekanbaru untuk mengambil 1.990 gram sabu dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah mengambil sabu tersebut, ia kembali ke Jawa menggunakan bus dan langsung diintai petugas BNN hingga akhirnya ditangkap di rumah makan tersebut.
Nugroho menjelaskan, Matori berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp60 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Bangkalan.
Atas perbuatannya, Matori dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
What's Your Reaction?