Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Brebes Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kejari Brebes kembali menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis dengan menerapkan keadilan restoratif pada kasus kecelakaan lalu lintas.

Nov 20, 2024 - 17:01
Nov 20, 2024 - 17:02
 0
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Brebes Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kasus Kecelakaan Lalulintas Diberhentikan lewat Restorative Justice oleh Kejari Brebes di Kampung RJ Desa Buaran, Jatibarang (Foto: Ismail/Narasinews.id)

NARASINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes kembali menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis dengan menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) pada kasus kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa yang terjadi pada 17 Oktober 2024 di Jalan Raya Nasional Tegal-Purwokerto, melibatkan pengemudi truk, Tarmidi, yang menabrak dua pengendara sepeda motor, M. Reza Fahlevi dan Beni Jaka Swara.

Meskipun Tarmidi meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan, kasus ini berhasil diselesaikan secara damai melalui RJ, menunjukkan keberhasilan pendekatan penyelesaian konflik yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian.

Proses mediasi yang melibatkan tersangka, korban, tokoh masyarakat, dan agama, menghasilkan perdamaian tanpa syarat. Tarmidi telah memberikan kompensasi berupa biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor kepada para korban.

Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif diserahkan di Kampung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Brebes di Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, pada 20 November 2024.

Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH, melalui Kasi Pidum Nugroho Tanjung, SH, MH, menjelaskan bahwa penerapan RJ ini sesuai prosedur, mengingat ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan Tarmidi belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya, tercapainya perdamaian, dan adanya kompensasi kepada korban.

Kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan program RJ Kejari Brebes yang telah berhasil menyelesaikan 5 kasus serupa di tahun 2024. "RJ menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan keadilan humanis dan menciptakan rasa adil di tengah masyarakat," tegas Nugroho.

Ia juga menekankan bahwa RJ bukanlah jaminan impunitas bagi pelaku.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow