Begini Nasib ASN Kota Bandung Yang Jadi Tersangka Korupsi Lelang Proyek
Masih ingat dengan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menjadi tersangka korupsi di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung?
NARASINEWS.ID - Masih ingat dengan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menjadi tersangka korupsi di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung? Pria yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan tersebut bernama Regi Artaputrawan.
Nasib ASN satu ini memang cukup miris. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan saat turun dari ruangan penyidik. Tersangka dikawal petugas Kejari Kota Bandung sekitar pukul 16.15 WIB, Jumat (9/8/2024)
Saat mengetahui sudah banyak awak media di Gedung Kejari Kota Bandung, Regi nampak berjalan terburu-buru. Dia menundukkan kepala. Nampaknya berharap wajahnya tidak kena shoot oleh kamera.
Bagaimana ASN tersebut bisa jadi tersangka? Jadi Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung meningkatkan statusnya dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Hal itu didasarkan pada dua bukti yang cukup.
Baca juga berbagai berita dan informasi yang berhubungan dengan Kabupaten atau Kota di Bandung dengan cara Klik di Sini
"Berdasarkan dua bukti cukup tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dan ditetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak korupsi proses tender pengadaan barang jasa di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Kota Bandung," ungkao Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo kepada awak media.
"Satu orang tersangka sudah kami tetapkan, bersangkutan ASN dan bertugas sebagai Pokja Pemilihan Penyedia UKPBJ Kota Bandung," tambahnya.
Demi kepentingan penyidikan, Regi ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 26 Agustus 2024 di rumah tahanan," paparnya
Dari hasil penyidikan, Regi Artaputrawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Peran tersangka adalah anggota pokja di mana yang bersangkutan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia dengan maksud menguntungkan diri sendiri," Pungkasnya
Tak hanya itu, pelaku disangkakan Pasal 11 dan 12 KUHP UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
What's Your Reaction?