Kronologi Ayah Tiri Perkosa Anak Gadisnya di Cilincing

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Cilincing, Jakarta Utara. Seorang gadis berinisial APM, yang baru berusia 10 tahun, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya, SR.

Dec 9, 2024 - 15:48
Dec 9, 2024 - 15:57
 0
Kronologi Ayah Tiri Perkosa Anak Gadisnya di Cilincing
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual terhadap anak. (Foto: Istimewa)

NARASINEWS.ID — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Cilincing, Jakarta Utara. Seorang gadis berinisial APM, yang baru berusia 10 tahun, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya, SR. Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh ibunya, MM.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Ahmad Fuady membenarkan laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sejak 2023.

“Anak berinisial APM, usia 10 tahun, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya di Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Fuady saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Desember 2024.

Pola Kekerasan yang Terjadi Berulang

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap korban selama hampir dua tahun. Korban yang masih di bawah umur tidak berani mengadu kepada ibunya karena rasa takut. Namun, pada Kamis, 21 November 2024, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Tak terima atas perbuatan suaminya, MM segera melaporkan tindakan tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 22.47 WIB.

“Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian ini,” ungkap Fuady.

Visum dan Proses Hukum

Setelah laporan diterima, polisi segera mengarahkan korban untuk menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hasil visum menunjukkan bukti adanya kekerasan seksual serta dampak psikologis yang mendalam pada korban.

“Hasil pemeriksaan visum menunjukkan adanya bukti fisik berupa robekan serta trauma psikologis yang dialami korban,” jelas Fuady.

Polisi telah menangkap pelaku, SR, dan tengah memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Fuady memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan serius untuk memastikan keadilan bagi korban.

Pentingnya Dukungan dan Pencegahan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang melibatkan anak-anak. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan.

“Setiap laporan sangat berarti untuk mencegah tragedi serupa dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan,” tambah Fuady.

Korban saat ini juga mendapat pendampingan psikologis dari pihak terkait untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow