Edarkan Ribuan Butir Pil Trex, Pemuda di Situbondo Ditangkap Polisi
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan 4844 butir Pil Trex," ucap Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo
Narasinews.id, SITUBONDO - Personel Satuan Resnarkoba (Satreskoba) Polres Situbondo membekuk AA, warga Kecamatan Panji, Kamis (2/3/2023). Pemuda 24 tahun tersebut kedapatan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau yang lebih dikenal Pil Koplo berlogo Y.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo, mengatakan AA ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB. "Dari tangan pelaku petugas mengamankan 4844 butir Pil Trex," ucapnya.
Menurut Ernowo, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa AA menjadi pengedar Pil Trex. "Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan kemudian pelaku yang diduga pengedar kami amankan di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Panji," tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti Pil Trex yang disimpan di kandang ayam. "Jadi 4844 butir Pil Trex tersebut ada di 48 bungkus plastik masing-masing berisi 100 butir; 4 bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir; dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir," bener Ernowo.
Selain Pil Trex, juga diamankan uang tunai Rp100 ribu, satu unit handphone, satu buah kaleng biskuit, dan satu plastik warna hitam. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AA beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Situbondo.
"Pelaku terancam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan," papar Ernowo. (*)
Reporter : Fathur Rozi
What's Your Reaction?