Blak-balakan, KPU Situbondo Sebut Putusan PN Jakarta Pusat 'Salah Alamat'

"Keputusan pengadilan di PN itu kan baru kemarin (Kamis, 2 Februari -red). Sepertinya juga apa yang kami baca pimpinan kami juga melakukan upaya banding. Nah ketika memang dilakukan upaya banding, berarti keputusan Pengadilan Negeri itu kan masih belum bersifat Inkrah, masih belum final dan mengikat," beber Iwan Suryadi

Mar 3, 2023 - 09:04
 0
Blak-balakan, KPU Situbondo Sebut Putusan PN Jakarta Pusat 'Salah Alamat'
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Situbondo, Iwan Suryadi diwawancarai oleh awak media. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu menjadi perhatian banyak pihak. Di antaranya KPU Situbondo.

Secara terang-terangan, Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Situbondo, Iwan Suryadi, menilai keputusan PN Jakarta Pusat salah alamat. Hal itu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

"Di sana yang kita kenal lembaga penegakkan hukum itu ada Bawaslu, itu tentang sengketa. Dan juga ada lembaga peradilan itu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara -red). Karena memang berkenan dengan apa yang sudah menjadi keputusan-keputusan yang sudah dilakukan maka dilakukanlah upaya kepada lembaga Tata Usaha Negara. Pasca-Pemilu itu lembaga peradilan yang kita kenal. Jika ada hasil pemungutan dan penghitungan suara yang sekiranya bila ada peserta Pemilu yang tidak puas, maka lembaga yang dijadikan rujukan itu adalah Mahkamah Konstitusi (MK -red). Itu yang kita kenal," ujarnya, Jumat (3/3/2023). 

Oleh karena itu, Iwan mendukung langkah KPU Pusat yang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

"Keputusan pengadilan di PN itu kan baru kemarin (Kamis, 2 Februari -red). Sepertinya juga apa yang kami baca pimpinan kami juga melakukan upaya banding. Nah ketika memang dilakukan upaya banding, berarti keputusan Pengadilan Negeri itu kan masih belum bersifat Inkrah, masih belum final dan mengikat," bebernya. 

Namun begitu, Iwan menyampaikan KPU Situbondo bersifat hirarkis. Yakni segala sesuatu itu bergantung kepada KPU Pusat. 

"Kalau berdasarkan regulasi itu dengan diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka pada tahun 2022 tahapan-tahapan Pemilu itu sudah berjalan dan terlaksana sampai pada saat sekarang. Sehingga pada PKPU Nomor 3 itulah bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024," tambahnya. 

Iwan mengungkapkan, salah satu tahapan Pemilu yang sudah berjalan ada penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu paling lambat 14 bulan. "Jadi kalau berlaku hitungan mundur dari 14 Februari tahun 2024, maka hitungan mundur itu adalah 17 Agustus tahun 2022," pungkasnya. (*)

*Reporter: Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow