Diskusi Agraria, Wabup Blitar : Jangan Persulit Pemohon HGU

"Kalau sudah seperti itu, ya disetujui langsung saja permohonan perpanjangan HGU nya, gak usah berlarut-larut. Kalau memang PT nya punya rekam jejak baik seperti kriteria tersebut, harusnya BPN tidak perlu mengulur waktu, setujui saja," ujar Rahmat Santoso

Feb 28, 2023 - 23:40
 0
Diskusi Agraria, Wabup Blitar : Jangan Persulit Pemohon HGU
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, foto bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN dan Ahli Hukum Agraria UGM. (Foto: Martono/Narasinews.id)

Narasinews.id, BLITAR - Pemohon Hak Guna Usaha (HGU) yang baik dapat langsung memperpanjang HGU-nya dan mendorong agar BPN mempermudah birokrasinya. Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, saat diskusi santai bersama awak media terkait persoalan konflik agraria di Kabupaten Blitar di Istana Gebang, Kota Blitar, Senin (27/02/2023)

Menurut Rahmat Santoso, kriteria pemohon HGU yang baik, diantaranya sudah melakukan permohonan sebelum HGU mati, masih aktif menggarap lahannya, serta taat pajak. Jika sebuah PT memenuhi kriteria tersebut, Rahmat menganggap izin HGU nya layak di perpanjang.

"Kalau sudah seperti itu, ya disetujui langsung saja permohonan perpanjangan HGU nya, gak usah berlarut-larut. Kalau memang PT nya punya rekam jejak baik seperti kriteria tersebut, harusnya BPN tidak perlu mengulur waktu, setujui saja," ujarnya. 

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini mengatakan, selama ini masalah terjadi karena ketidak cocokkan lokasi 20 persen lahan yang di redistribusi dengan permintaan warga.

Mengutip perkataan Guru Besar Hukum Agraria UGM, Maria Sri Wulan Sumardjono, Rahmat menyebut, hal tersebut merupakan hak pemilik HGU dalam menentukan lokasi 20 persen lahan yang di redistribusi.

"Sekarang persoalannya ketika sertifikat sudah keluar, si A minta di sini, si B minta di sana. Tadi saya tanya ke Prof Maria, siapa yang berhak menentukan, jawabanya PT bebas menentukan lokasi tanah redisnya," papar Wabub.

Wakil Ketua DPW PAN Jatim ini menjelaskan, terkait polemik jual beli tanah redis yang marak terjadi dirinya mengaku, sebenarnya ia setuju saja selama baik untuk ekonomi masyarakat. Ia menyebut hal ini bertentangan dengan aturan yang ada.

Profesor Maria tadi dalam diskusi dengan BPN kata Rahmat Santoso, menyebut itu tidak boleh. Katanya, tanah redis baru bisa di jual belikan setelah 10 tahun dari keluarnya sertifikat, jika sebelumnya sudah di perjual belikan maka transaksi itu dianggap tidak ada.

Rahmat Santoso berharap, dengan adanya pertemuan antara Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, dengan menghadirkan ahli dari UGM ini, kedepannya menjawab kebingungan dan persoalan di masyarakat.

"Semoga setelah ada pertemuan ini, kedepannya Tim GTRA tidak bingung lagi dalam menangani persoalan di masyarakat," tandas Wabub Blitar. (*) 

*Reporter : Martono | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow