Daftar Mobil dan Sepeda Motor Dilarang Isi BBM Subsidi di 2025

Pemerintah merevisi aturan pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar untuk memastikan subsidi tepat sasaran dengan membatasi penggunaannya berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Jan 2, 2025 - 12:51
Jan 2, 2025 - 12:52
 0
Daftar Mobil dan Sepeda Motor Dilarang Isi BBM Subsidi di 2025
Seorang pegawai PT. Pertamina tengah melayani pelanggan. (Foto: Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Pemerintah kembali melakukan revisi terhadap aturan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina.

Yang mana dalam beleid terbaru merujuk ke revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

Pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina akan segera dibatasi agar tepat sasaran.

Dalam aturan tersebut disebut jenis motor dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas.

Sedangkan mobil dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 1400 cc.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah telah mencapai tahap akhir pembahasan untuk menentukan formula pengalihan subsidi BBM.

Bahlil mengatakan penentuan formula tersebut hanya membutuhkan 1-2 tahap lagi untuk memastikan bahwa penerima subsidi tepat sasaran.

"Formulasinya sudah hampir final dan kita masih butuh 1-2 excercise lagi yang harus kita lakukan untuk memastikan bahwa penerima untuk pengalihan sebagian itu tepat sasaran," ujar Bahlil 14 Desember 2024 lalu.

Ia memastikan, skema subsidi yang dipersiapkan pemerintah berupa blending atau kombinasi, yakni diberikan dalam bentuk barang/komoditas produknya dan sebagian lainnya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bahlil menilai skema ini untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Terkait soal Amnesti untuk Koruptor,Bahlil juga menyebutkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) sedang memvalidasi data untuk memastikan bahwa penerima subsidi adalah yang berhak. Proses validasi data ini diperkirakan akan selesai dalam waktu 1 pekan.

"Sekarang BPS lagi memvalidasi data lagi untuk bisa betul-betul yang menerima itu adalah yang berhak," kata Bahlil dilansir dari kompas.id.

Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk kendaraan transportasi umum berbasis online, akan menjadi salah satu penerima subsidi BBM.

Namun, pemerintah masih perlu memeriksa data mereka untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria penerima subsidi, kata Bahlil menambahkan.

Masuk ke UMKM, tinggal kita akan ngecek mereka, karena mereka kan plat hitam ya. Jadi nanti kita akan buat sedemikian rupa lah agar mereka juga harus bisa kita perhatikan," ujarnya saat ditanya apakah ojol juga menerima subsidi BBM.

Berdasarkan Perpres BBM terbaru yang direvisi, pembatasan BBM Subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Kapasitas sepeda motor di atas 250 cc

Sepeda Motor:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Daftar mobil boleh Isi BBM Pertalite

Toyota

- Agya 1.197 cc

- Calya 1.197 cc

- Raize 998 cc dan 1.198 cc

- Avanza 1.329 cc

Daihatsu

- Ayla 998 cc dan 1.197 cc

- Sigra 998 cc dan 1.197 cc

- Sirion 1.329 cc

- Rocky 998 cc dan 1.198 cc

- Xenia 1.329 cc

Suzuki

- Ignis 1.197 cc

- S-Presso 998 cc

Honda

- Brio 1.199 cc

Kia

- Picanto 1.248 cc

- Seltos bensin 1.353 cc

- Rio 1.348 cc

Wuling

- Formo S 1.206 cc

Nissan

- Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

- A-Class 1.332 cc

- CLA 1.332 cc

- GLA 200 1.332 cc

- GLB 1.332 cc

DFSK

- Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

- 2008 1.199 cc

Volkswagen

- Tiguan 1.398 cc

Polo 1.197 cc

- T-Cross 999 cc

Tata

- Ace EX2 702 cc

Renault

- Kiger 999 cc

- Kwid 999 cc

- Triber 999 cc

Audi

- Q3 1.395 cc

Catatan: Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400 cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

Disclaimer:

- Informasi ini hanya sebagai informasi kepada pembaca.

- Kepastian aturan kendaraan resmi dilarang isi BBM Subsidi di SPBU sepenuhnya kewenangan dari pemerintah.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow