Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pasar Rakyat Ujung Blang

“Berdasarkan penyidikan nomor tiga tanggal 1 Agustus 2022 hasil yang ditemukan oleh tim penyidik, kami menyimpulkan bahwa sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, Rabu (19/10/2022).

Oct 19, 2022 - 11:43
 0
Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pasar Rakyat Ujung Blang
Jajaran Kejari Lhokseumawe menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti. (Foto : Ahmad Mirzda/Narasinews.id)

Narasinews.id, LHOKSEUMAWE -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Lhokseumawe dan para ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe menyimpulkan, bahwa bangunan pasar yang bersumber dari dana APBN tahun 2018 tersebut tidak sesuai spesifikasi. Sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penyidikan nomor tiga tanggal 1 Agustus 2022 hasil yang ditemukan oleh tim penyidik, kami menyimpulkan bahwa sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, Rabu (19/10/2022).

Ketiga tersangka tersebut adalah AQ, 44, sebagai pejabat pembuat komitmen, SF, 39, sebagai pengawas dan RM, 49, Sebagai kontraktor.

Dugaan korupsi tersebut bermula dari audit yang dilakukan BPK RI pada tahun 2019. "Setelah di penyelidikan ditemukan indikasi peristiwa pidananya kemudian dilakukan penyidikan pada bulan Agustus. Dalam hal ini kami menggandeng ahli dari Politeknik Lhokseumawe, dan sudah ada kesimpulan bahwa ada indikasi pidana," tegasnya.

Mukhlis menyampaikan, berdasarkan hasil dari laboratorium dan ahli konstruksi, ada  kekurangan volume di beberapa bagian gedung hingga timbul dugaan tidak sesuai dengan kontrak.

“Menurut hasil laboratorium ahli spesifikasi tanah, dan beton, hasilnya sudah diinformasikan kepada penyidik secara lengkap. Resume juga sudah diterima bahwa ada kekurangan volume dalam proyek tersebut," bebernya.

Untuk memudahkan proses penyelidikan, Kejari Lhokseumawe ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. 

Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp356 juta rupiah dari nilai HPS Rp5,6 miliar. "Jumlah tersebut belum pasti karena belum ada penyerahan hasil audit dari Inspektorat. dan sampai hari ini pasar tersebut belum berfungsi maksimal," pungkas Mukhlis. (*)

*Reporter : Ahmad Mirzda | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow