Dugaan Korupsi di RS Arun, Kejari Lhokseumawe Temukan Kerugian Negara Rp30 Miliar
"Dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022, saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp30 miliar," ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin,melalui Kasi Intelijen Therry Gutama
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksemawe menemukan potensi kerugian negara hingga Rp30 miliar pada dugaan korupsi di tubuh Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe. Hal itu diungkapkan oleh Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin,melalui Kasi Intelijen Therry Gutama.
"Dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022, saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp30 miliar," ujarnya
Namun kata Therry, saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor.
Penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H, Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 hingga 2023bdan rekening milik keluarganya.
"Penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dijadwalkan pekan depan tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemkot Lhokseumawe," ucapnya. (*)
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?