KPK Bersikap Tegas Pada Dugaan Korupsi Oknum DPRD Jatim di Situbondo, Doktor Hukum Beri Apresiasi

Sikap tegas KPK meminta Ketua Pokmas Srikandi mengembalikan upah dalam kasus dugaan korupsi oknum DPRD Jatim di Situbondo diapresiasi

Dec 24, 2024 - 19:42
 0
KPK Bersikap Tegas Pada Dugaan Korupsi Oknum DPRD Jatim di Situbondo, Doktor Hukum Beri Apresiasi
Analisa doktor hukum asal Kabupaten Situbondo soal dugaan korupsi oknum anggota DPRD Jatim di Kabupaten Situbondo. (Foto: Supriyono for Narasinews.id)

NARASINEWS.ID – Sikap tegas KPK meminta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi Desa Ksambirampak, Kecamatan Kapongan mengembalikan upah yang sudah diterima  dalam kasus dugaan korupsi oknum DPRD Jawa Timur berinisial ZY mendapat apresiasi dari Doktor Hukum asal Kabupaten Situbondo, Supriyono. Menurutnya hal tersebut menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani dugan korupsi wawasan kebangsaan (Wasbang) itu. Supriyono pun mengatakan bahwa setiap hal yang dilakukan KPK merupakan bentuk tahapan yang harus dilalui.

 

Apalagi yang melapor dalam hal ini adalah Ketua Pokmas Srikandi, Yessi Rahmatillah. Di mana pelaporan tersebut dilakukan karena Ketua Pokmas khawatir masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi itu.

 

“Sehingga kemudian dia melakukan laporan ke KPK agar dirinya itu tidak tersangkut paut dengan Pokmas Srikandi yang telah menerima dana hibah wawasan kebangsaan dari pemerintah sebesar Rp1,2 miliar,” terang Dr. Supriyono, Selasa (24/12/2024).

 

Dr. Supriyono menjelaskan bahwa penerima hibah wawasan kebangsaan adalah Pokmas Srikandi yang ketuanya adalah Yessi. Meskipun dalam praktiknya Pokmas Srikandi diduga hanya dijadikan alat.



“Kalau pun terhadap dana ini ada yang menyatakan bahwa tidak fiktif dan dilaksanakan, artinya dana itu adalah terserap, tetapi yang melakukan kegiatan kan bukan Kelompok Masyarakat Srikandi. Buktinya Yessi menganggap bahwa dia tidak melaksanakan atas dana yang telah terkucur dari pemerintah sebesari Rp1,2 miliar,” ujarnya.

 

Karena itu wajar kemudian muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut adalah fiktif. “Karena apa? Karena bukan Kelompok Masyarakat Srikandi yang  melakukan, yang mengerjakan, yang melaksanakan,” terangnya.

 

Kalau memang mereka yang melaksanakan maka tidak mungkin mereka melapor. Dan Supriyono membenarkan Langkah pelaporan yang diambil Yessi dan kawan-kawan.

 

“Karena apa? Karena dia dianggap tidak terlibat. Sehingga menurut saya peran Yessi dan kawan-kawan ini bisa disamakan dengan Justice Colaborator. Sebagai pihak yang dianggap mengungkap peristiwa yang terjadi,” jelasnya kepada Redaksi Narasinews.id.

 

Supriyono menambahkan, hal-hal yang dilakukan KPK harus terus didukung. Dia juga berharap KPK menindaklanjuti Langkah yang dilakukan. Yakni dengan menaikkan kasus dugaan korupsi oknum DPRD Jatim ke tahap penyidikan.

 

“Karena dalam KUHAP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum UU Acara Pidana, bahwa tahapan-tahapan dalam proses pidana itu diawali dengan proses penyelidikan yang disebut dengan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan). Saya kira bahan dan keterangan yang ada sudah cukup factual untuk dinaikkan kepada penyidikan,” ujarnya.

 

Dari penyidikan inilah KPK segera mengambil langkah untuk mencari pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang telah diduga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.



“Biar segera ada kepastian. Agar tidak ada stigma kepada KPK, bahwa KPK itu hanya pilih kasih. Padahal kalau menurut saya kaitannya dengan hibah wasbang terhadap Pokmas Srikandi ini adalah sistemik. Artinya tidak berdiri sendiri antara pelaksanaan hibah di DPRD Jatim. Karena ada beberapa kasus lain yang sudah terungkap dan itu juga hibah. Sehingga memasukkan oknum anggota DPRD yang lain sebelumnya yang terjadi adalah kaitan juga dengan hibah,” tuturnya.

 

Hanya saja Redaksi Narasinews.id belum bisa terhubung kepada oknum DPRD Jatim berinisial ZY. Akan tetapi di media lain yang bersangkutan sempat membantah tuduhan kegiatan wawasan kebangsaan fiktif.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow