7 Jam Yasona Laoly Diperiksa Tapi Mengaku Tak Ditanya Soal Harun Masiku
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan pemeriksaan KPK terhadap dirinya karena kapasitasnya sebagai ketua DPP PDIP dan juga eks Menteri Hukum dan HAM.
NARASINEWS.ID - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan pemeriksaan KPK terhadap dirinya karena kapasitasnya sebagai ketua DPP PDIP dan juga eks Menteri Hukum dan HAM.
"Pemeriksaan karena Kapasitas saya sebagai ketua DPP, dan juga eks Menkumham," ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di KPK,Rabu (18/12).
Diketahui Yasonna menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 7 jam lamanya sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) juga merespons soal apakah dirinya diklarifikasi terkait keberadaan Harun Masiku.
Awalnya, Yasonna mengaku saat itu Harun masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2020, dan keluar negeri pada keesokan harinya. Dia menyebut tak ada sama sekali penyidik menanyakan keberadaan Harun Masiku kepada dirinya.
"Ya, itu dia masuk tanggal 6 (Januari), keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan.Tadi tidak ada ditanya soal keberadaan Harun Masiku, tidak ada sama sekali," ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan dirinya ditanya untuk menjelaskan proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku usai Pileg 2019 silam.
"Menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP (PDIP) Soal proses PAW kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," jelas dia.
Diketahui KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga berujung dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Dia sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
Kala itu, Yasonna yang menjabat sebagai menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Teranyar, lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat DPO pembaharuan yang berisi foto-foto terbaru eks caleg PDIP itu.
What's Your Reaction?