Istri di Jakarta Timur Nekat Lindas Suami

Jakarta Timur dikejutkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang istri berinisial MS (31) dan suaminya AG (35).

Dec 22, 2024 - 16:17
 0
Istri di Jakarta Timur Nekat Lindas Suami
Melody Sharon, Pelaku Yang Melindas Suami Di Jakarta Timur. (Foto: Tito/Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Jakarta Timur dikejutkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang istri berinisial MS (31) dan suaminya AG (35). Dalam insiden ini, sang suami mengalami patah kaki setelah dilindas dan diseret menggunakan mobil oleh istrinya. Pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui bernama Melody Sharon.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika AG memergoki istrinya sedang menjemput seorang pria yang diduga selingkuhannya. Sebelumnya, AG melakukan panggilan video dengan Melody yang saat itu mengaku sedang berada di apartemen dan hendak tidur. Namun, AG merasa curiga dan memeriksa lokasi ponsel Melody melalui pelacakan GPS.

“Korban mendapati posisi ponsel tersangka bergerak ke wilayah Jakarta Timur dan berhenti di lokasi kejadian,” ungkap Nicolas.

Menyusul temuan tersebut, AG langsung menuju lokasi. Setibanya di sana, ia menemukan mobil istrinya dengan mesin masih menyala. Ketika AG mencoba menghampiri dan berbicara, Melody justru mengabaikan dan masuk ke dalam mobil.

Dalam upayanya menghentikan mobil, AG memasukkan kakinya ke dalam kendaraan. Namun, bukannya berhenti, Melody justru melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, AG terseret sejauh 200 meter hingga terjatuh dan mengalami luka parah, termasuk patah kaki.

“Melody mengetahui kaki korban sudah masuk ke mobil, tetapi tetap melajukan kendaraannya dengan sengaja,” tambah Nicolas. “Setelah korban terjatuh, tersangka tidak memberikan pertolongan sama sekali.”

Iptu Sri Yatmini, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa korban sempat meminta bantuan untuk dibawa ke rumah sakit, tetapi Melody justru mengabaikan permintaan tersebut.

“Korban menelepon dan mengirim pesan WhatsApp kepada istrinya untuk meminta pertolongan. Namun, tersangka tidak merespons karena panik setelah ketahuan berselingkuh,” jelas Sri.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Melody tidak hanya berselingkuh dengan satu pria, melainkan dua pria sekaligus. Hubungan gelap ini rupanya sudah berlangsung lama, tetapi AG selalu memaafkan perbuatan istrinya demi mempertahankan rumah tangga mereka.

“Melody diberi usaha oleh suaminya, yaitu sebuah salon, dan mereka sudah memiliki dua anak dari pernikahan yang berjalan selama enam tahun,” ujar Sri.

Kini, Melody ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus sekaligus, yaitu KDRT dan dugaan perzinaan. Untuk kasus KDRT, ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, sementara kasus perzinahan sedang didalami oleh Polda Metro Jaya.

“Kami temukan juga bahwa KDRT yang dilakukan tersangka tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, ada riwayat kekerasan sebelumnya dalam hubungan mereka,” ungkap Kombes Nicolas.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya melaporkan kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun emosional. Korban diimbau untuk tidak ragu mencari perlindungan dan bantuan hukum demi keselamatan mereka.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow