Kemendes PDT Dorong Desa Digital: Dana Desa untuk Transformasi Teknologi

Fajar Tri Suprapto, Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), mengumumkan rencana penerbitan surat resmi untuk kepala daerah di seluruh Indonesia.

Dec 22, 2024 - 16:26
Dec 22, 2024 - 18:17
 0
Kemendes PDT Dorong Desa Digital: Dana Desa untuk Transformasi Teknologi
Fajar Tri Suprapto, Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT, mengeluarkan surat untuk kepala daerah di seluruh Indonesia. (Foto: Istimewa - Roby, Narasinews.id)

NARASINEWS.ID – Fajar Tri Suprapto, Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), mengumumkan rencana penerbitan surat resmi untuk kepala daerah di seluruh Indonesia.

Surat tersebut akan memberikan panduan rinci mengenai penggunaan dana desa untuk mendukung pelaksanaan program Desa Digital. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta, dalam acara Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten.

Ivanovich menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025. Dalam undang-undang tersebut, salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat pengembangan Desa Digital.

Desa Digital, yang juga dikenal sebagai Desa Cerdas sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Program ini dibangun di atas enam pilar utama: Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.

Fajar menjelaskan bahwa anggaran untuk program Desa Digital atau Desa Cerdas dapat dialokasikan melalui tiga pos utama di APBDes:

  1. Akun 1.4.08 – Sistem Informasi Desa: Digunakan untuk pengembangan sistem informasi desa.
  2. Akun 2.6.03 – Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan atau Instansi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Mendukung pembangunan infrastruktur teknologi seperti jaringan internet, komunikasi radio, atau pusat layanan informasi desa.
  3. Akun 2.6.19 – Kebutuhan Desa Digital: Fokus pada kebutuhan spesifik desa terkait transformasi digital.

Fajar menambahkan bahwa optimalisasi ketiga pos anggaran tersebut bertujuan memperkuat transparansi kegiatan desa sekaligus mempercepat transformasi digital di pedesaan. Dengan langkah ini, masyarakat desa diharapkan lebih terhubung dan memiliki akses lebih baik terhadap teknologi informasi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Roby - Narasinews.id Bandung Wilayah Jawabarat & Bandung Raya