PDIP Nilai Hasto Jadi Korban Politik

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menyebut penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku kental akan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.

Dec 25, 2024 - 10:50
 0
PDIP Nilai Hasto Jadi Korban Politik
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy (kedua kanan) saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: ANTARA

NARASINEWS.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menyebut penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku kental akan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK telah dimulai sejak yang bersangkutan bersikap kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.

Menurut Ronny, pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan dimulai ketika Hasto Kristiyanto bersikap kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir tahun 2023. Lalu ia menyatakan sikap ketika Pemilu 2024 usai.

“Kami menduga, kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” terang Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (25/12).

Menurut Ronny, PDI Perjuangan mencatat setidaknya ada tiga indikasi politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang dilakukan secara terus menerus dengan mengangkat isu Harun Masiku. Hal itu terlihat dari aksi-aksi demonstrasi di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang ditengarai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing (pembingkaian) dan narasi yang  bersifat menyerang pribadi.

Indikasi yang ketiga, kata Ronny, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa, sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto Kristiyanto selaku yang bersangkutan.

“Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati dari publik. Semua bisa dilihat dan dinilai oleh publik,” papar Ronny.

KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12), mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose (gelar perkara) dan dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow