Satpol PP Kota Bandung Bekingi New Hotel Tiga Intan? Cek Ini
Pembangunan Hotel New Tiga Intan di jalan Sriwijaya no 74 kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol Kota Bandung diduga menyalahi aturan
NARASINEWS.ID - Pembangunan Hotel New Tiga Intan di jalan Sriwijaya no 74 kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol Kota Bandung diduga menyalahi aturan. Sebab bangunan hotel tersebut berdiri di atas drainase atau saluran air.
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Apalagi bangunan terebut sudah berdiri puluhan tahun. Pemanfaatannya juga untuk kepentingan ekonomi atau komersial.
Dan menariknya, pengelola hotel berinisial H, saat dikonfirmasi Narasinews.id menyatakan bahwa persaoalan tersebut sudah diselesaikan oleh pihak hotel dengan Satpol PP.
"Permasalahan soal Itu sudah selesai sama Satpol-PP Kota Bandung," ungkap H saat dikonfirmasi oleh Redaksi Narasinews.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/7/2024).
Selain itu pihak pengelola juga mengajak redaksi Narasinews.id untuk bertemu. Hanya saja belum ada kejelasan terkait waktu dan tempat. "Nanti kita agendakan untuk bertemu," ucapnya.
Lebih jauh, H juga mempersilahkan redaksi Narasinews.id untuk menindaklanjuti persoalan tersebut ke dinas terkait. "Boleh pak, silahkan saja tindak lanjuti sama dinas terkait. Soalnya saya juga korban posisinya pak. Dan sudah beberapa kali kena tegur. Baik itu dari media maupun dinas terkait," terangnya.
Sementara menurut salah seorang warga di Kecamatan Regol, Rahmat Triyadi, persoalan tersebut sejatinya sudah beberapa kali disampaikan kepada beberapa pihak. Namun sayang tidak kunjung ada tindak lanjut yang kongkrit dan mampu menyelsaikan masalah itu.
"Hal tersebuut sudah beberapa kali disampaikan sebagai laporan kepada aparatur kelurahan setempat dari tahun 2017. Bahkan beberapa kali periode pergantian camat di kecamatan. Hingga camat yang menjabat sekarang pun belum ada yang menyikapinya," ucap Aktivis Organisasi Giat Pemerhati Tata Kota DPD Jabar ini.
Bahkan kata Rahmat, pihaknya sempat mempertanyakan hal tersebu teradap Kasie MP Satpol PP Trantib Kecamatan (TT). Namun yang bersangkutan justru menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Satpol PP Kota Bandung.
"Sudah saya laporkan. Itu kewenangan Satpol-PP Kota Bandung, " ucapnya menirukan pernyataan Kasie MP Satpol PP Trantib Kecamatan (TT).
Selain Rahmat, protes yang sama juga disampaikan Ferdinan, Warga Cigereleng. Dia menilai pengawasan aparatur kewilayahan setempat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) belum bisa diandalkan. Padahal menurutnya tak ada payung hukum yang menguatkan benda atau bangunan boleh berdiri di atas saluran air terbuka.
"Kita akan tindak lanjuti legalitas perizinannya dahulu. Apa yang mereka kantongi? Dari mulai PBG, NPWP, NIB, SLS, SLK, perizinan berusaha berbasis resiko masih aktif nggak? Banyak pelaku pengelola hotel yang tdak memperpanjang masa habis berlakunya," ujar Ferdinan saat menyampaikan aspirasinya di Balai Kota Bandung, Rabu (15/7/2024).
What's Your Reaction?