Pemkab Bandung Disorot Soal Dana Rp12 Miliar, Setda dan Bapperinda Saling Tuding
Pemkab Bandung disorot masyarakat terkait pengelolaan dana Rp12 Miliar, karena informasi pengalokasian dana bagi hasil (DBH) Panas Bumi TA 2023 belum jelas.
NARASINEWS.ID - Pemkab Bandung mendapat sorotan dari masyarakat terkait pengelolaan dana sebesar Rp12 Miliar. Hal itu dikarenakan belum jelasnya informasi pengalokasian dana bagi hasil (DBH) Panas Bumi Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut.
Di mana dana sebesar 40 persen dari DBH Panas Bumi itu harusnya dikelola Pemerintah Kabupaten Bandung untuk dialokasikan terhadap program-progeam prioritas. Sementara 60 persen dikelola desa-desa di Kabupaten Bandung dengan jumlah mencapai Rp18 Miliar.
Hanya saja, khusus bonus produksi 40 persen yang dikelola Pemkab Bandung, informasi pengalokasiannya belum jelas. Bahkan antara Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Setda dan Bapperinda Pemkab Bandung saling tuding.
Di mana dalam hal ini, Staf Analis Kebijakan Muda Bidang SDA Setda Pemerintah Kabupaten Bandung, J. Hermanto, menilai pengelolaan itu merupakan kewenangan Bapperinda.
"Itu kewenangan dan fungsi Bapperida bidang ekonomi. Kalau fungsi kami bidang SDA hanya menyusun dan membuat pada perbupnya saja," ungkap.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan pihak Bapperinda. Di mana berdasarkan pesan WhatsApp yang dikirim Bidang Ekonomi Bapperinda, Anjar, terkait dana 40 persen DBH Panas Bumi itu kewenangannya ada di Bidang SDA Setda Kabupaten Bandung.
Untuk diketahui, regulasi yang menaungi DBH Panas Bumi adalah Perbup nomor 57 tahun 2022 tentang Pemanfaatan dan Pembagian Bonus Produksi Panas Bumi.
What's Your Reaction?