Bahas Harga Ikan, Asosiasi Pemilik Kapal di Pacitan Audiensi dengan UPT PPP Tamperan
UPT PPP Tamperan gelar audiensi dengan Asosiasi Pemilik Kapal Perikanan, HNSI Pacitan, Dinas Perikanan, PSDKP, dan Kamladu.
Narasinews.id – Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) Tamperan pada Kamis (19/09/2024) menggelar audiensi dengan Asosiasi Pemilik Kapal Perikanan, Pengurus Kapal Perikanan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pacitan, Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, PSDKP, dan Kamladu.
Audiensi ini membahas berbagai isu, termasuk Harga Acuan Ikan (HAI), proses migrasi kapal perikanan, penerapan PNBP Pasca Produksi, serta penerbitan Lembar Awal di Pelabuhan Perikanan Tamperan.
Acara yang difasilitasi oleh Asosiasi Pemilik Kapal Perikanan ini berlangsung di Hotel Grand Bromo Pacitan dan dihadiri secara virtual oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi.
Substansi Utama yang Dibahas:
1. Komitmen Pemilik Kapal
Pemilik kapal yang tergabung dalam Asosiasi Pemilik Kapal Perikanan dan Pengurus Kapal Perikanan berkomitmen melengkapi dokumen perizinan kapal dan melaksanakan proses migrasi kapal perikanan.
2. Revisi Harga Acuan Ikan (HAI)
Harga Acuan Ikan di UPT PPP Tamperan, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024, dinilai terlalu tinggi dibandingkan harga riil di Kabupaten Pacitan. Para pemilik kapal meminta agar HAI tersebut direvisi untuk mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
3. Penerapan PNBP Pasca Produksi dan PIT
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), pungutan PNBP pasca produksi diterapkan di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Persentasenya adalah 5% untuk kapal dengan ukuran maksimal 60 GT dan 10% bagi kapal di atas 60 GT.
4. Proses Migrasi dan Lembar Awal
Kapal berukuran di atas 5 GT dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI) di atas 12 mil diwajibkan melakukan proses migrasi kapal perikanan dengan kelonggaran waktu hingga Desember 2024.
Kapal dengan alat tangkap seperti pancing ulur dan pancing tonda yang beroperasi di UPT PPP Tamperan wajib memiliki dokumen lengkap, mengingat hasil tangkapannya bernilai ekonomi tinggi dan prioritas ekspor.
Lembar Awal (LA) menjadi syarat bagi kapal untuk menjual hasil tangkapan dengan harga tinggi, dengan dokumen yang memuat informasi seluruh hasil tangkapan ikan. Lembar Awal diterbitkan oleh kepala atau penanggung jawab pelabuhan perikanan.
Evaluasi Harga Acuan Ikan
Pemilik kapal menyoroti bahwa HAI saat ini terlalu tinggi, terutama untuk ikan Albacore yang ditetapkan sebesar Rp 30.000,00 per kg, sedangkan harga pasar di pelabuhan berkisar Rp 18.000,00 hingga Rp 21.000,00 per kg.
Mereka mengusulkan evaluasi HAI dilakukan secara bulanan, dan petugas Enumerator PNBP diminta untuk melakukan survei harga ikan mingguan yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan guna menetapkan HAI yang lebih sesuai.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan tanggapan positif dengan rencana menerbitkan perubahan Keputusan Menteri terkait HAI.
Selain itu, waktu pembayaran penagihan PNBP yang sebelumnya maksimal tujuh hari setelah kedatangan kapal akan diperpanjang menjadi satu bulan.
KKP melalui PPN Prigi juga berkomitmen membantu proses migrasi dan kelengkapan dokumen perizinan kapal perikanan.
What's Your Reaction?