Pengelolaan DD di Desa Belendung Dipertanyakan, Diduga Tak Programkan Ketahanan Pangan
Pengelolaan dana desa (DD) di Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang dipertanyakan
NARASINEWS.ID - Pengelolaan dana desa (DD) di Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang dipertanyakan. Pasalnya ada dugaan Pemdes di sana tidak merealisasikan program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023-2024. Padahal ada aturan yang mengamanatkan agar alokasi minimal 20% Dana Desa untuk sektor pangan dan hewani.
Dugaan tidak adanya program ketahanan pangan di Desa Belendung, Kecamatan Cibogo itu pun diketahui oleh Tim Media Narasinews.id dari perangkat desa yang akrab dipanggi Opik. Di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kesera di desa tersebut.
Dalam pernayataannya kepada Tim Media Narasinews.id, Opik dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada program ketahanan pangan pada tahun anggaran 2023-2024 di Desa Belendung, Kecamatan Cibogo.
Lantas kemana anggaran untuk program ketahanan pangan dialokasikan?
Tim Media Narasinews.id terus melakukan penelusuran untuk mencari tahu detail anggaran yang harusnya digunakan untuk program ketahanan pangan. Salah satunya dengan menghubungi Sekretaris Desa.
Hanya saja meski sudah berkali-kali dihubungi via WhatsApp, yang bersangkutan tidak menjawab. Sehingga belum ada data, keterangan atau informasi yang bisa digali dari Sekretaris Desa.
Untuk diketahui, program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa merupakan tindak lanjut dari peraturan terbaru yang mengamanatkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk sektor pangan dan hewani.
Mengingat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto meminta semua pihak, termasuk tingkat kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten, untuk terlibat dalam penggunaan dana desa.
Pasalnya, dana desa menjadi salah satu elemen penting yang dimanfaatkan untuk menyukseskan terwujudnya ketahanan pangan, program Presiden Prabowo Subianto. "Kami sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pak Jaksa Agung agar kepala desa tolong diawasi. Jadi, dana desa ada jejaknya," ajaknya.
Di kutip pernyataannya dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025 bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian/Lembaga Bidang Lainnya di Aula Tengku Rizal Nurdin Sumut, Medan, Selasa (21/1/2025)
Dia menegaskan, Kementerian Desa PDT serius mendukung terwujudnya ketahanan pangan, salah satunya dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
What's Your Reaction?