Tiga Kepala SMPN di Brebes Dicopot karena Mark-up Soal Ujian

Tiga Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Brebes dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan mark-up pengadaan dan penggandaan soal ujian semester tahun 2021

Jan 8, 2025 - 13:09
 0
Tiga Kepala SMPN di Brebes Dicopot karena Mark-up Soal Ujian
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. (Foto: Narasinews.id)

NARASINEWS.ID – Tiga Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Brebes dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan mark-up pengadaan dan penggandaan soal ujian semester tahun 2021.  

Sanksi berat ini diberikan menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes pada 12 Juli 2024. 

Ketiga kepala SMPN yang terkena sanksi adalah Ina Purnasari (SMPN 1 Bumiayu), Mulyaningsih (SMPN 1 Tanjung), dan Kukuh Sarjono (SMPN 2 Bumiayu).  

Ketiganya juga menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Brebes.  Mereka terbukti berkomplot dengan mantan Ketua MKKS, Suparnyo (yang kini telah pensiun), untuk melakukan mark-up biaya pengadaan soal ujian yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS).  

Saat kejadian, Suparnyo menjabat sebagai Ketua MKKS, Ina Purnasari sebagai Bendahara, Mulyaningsih sebagai Sekretaris, dan Kukuh Sarjono sebagai Wakil Bendahara. 

Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Januar Andriana, menjelaskan bahwa sanksi diberikan karena penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai pengurus MKKS.  Meskipun uang hasil mark-up telah dikembalikan ke kas Anegara,  pelanggaran tetap dikenakan sanksi. 

"Pelanggaran terjadi pada tahun 2021. Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai pengurus MKKS.  Uang yang diperoleh dari mark-up sudah dikembalikan ke kas negara," ujar Januar Andriana kepada wartawan pada Selasa (7/1/2025). 

Januar menambahkan, kasus ini bermula dari LHP Irjen Kemendikbudristek yang merekomendasikan sanksi berat kepada keempat pengurus MKKS.  

Setelah melalui proses pemeriksaan dan peninjauan ulang oleh Pemkab Brebes dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes,  ketiga kepala sekolah tersebut dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan.  

Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, dan SK Nomor 800/2703/2024. Sanksi ini juga mengakibatkan pencopotan mereka dari jabatan kepala sekolah. 

Kukuh Sarjono membenarkan penerimaan sanksi dan berharap agar sanksi tersebut dapat ditinjau ulang mengingat kerugian negara telah dikembalikan.  

Sementara itu, Suparnyo mengaku praktik mark-up tersebut telah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai pengurus MKKS, dan uangnya digunakan untuk operasional kepala sekolah. 

Informasi dari sumber yang dirahasiakan menyebutkan bahwa mark-up dilakukan dengan cara menaikkan harga pengadaan soal ujian dari Rp 24.000 (untuk sebelas mata pelajaran) menjadi Rp 31.000.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow