NARASINEWS.ID — Polres Metro Jakarta Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi dan sidang kode etik profesi Polri, yang menemukan bahwa para anggota tersebut melanggar disiplin dengan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, perzinahan, serta desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang lama.
Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk menegakkan integritas institusi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan juga desersi tidak masuk kerja,” ujar Kombes Teuku Arsya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (8/1/2025).
Detail Pelanggaran dan Identitas Anggota yang Dipecat
Sembilan anggota yang diberhentikan berasal dari jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di bawah wilayah hukumnya. Berikut rincian nama, jabatan, serta pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel:
1. Bripka Novianto
• Jabatan: Banitpatroli Polsek Palmerah.
• Pelanggaran: Desersi, tidak hadir tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
2. Brigadir Febryanda
• Jabatan: Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk.
• Pelanggaran: Perzinahan.
3. Moh. Junaedi
• Jabatan: Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat.
• Pelanggaran: Desersi, tidak hadir tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
4. AIPDA Imrananto
• Jabatan: Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk.
• Pelanggaran: Perzinahan.
5. Brigadir Yopi Sanjaya
• Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat.
• Pelanggaran: Desersi dan penyalahgunaan narkoba.
6. Brigadir Rizky Katma Baskara
• Jabatan: Banitsamapta Polsek Kembangan.
• Pelanggaran: Desersi, tidak hadir tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
7. Briptu Made Ari Murtika
• Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat.
• Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda
• Jabatan: Banitreskrim Polsek Palmerah.
• Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
9. Bripda Imam Rismawan
• Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat.
• Pelanggaran: Desersi, tidak hadir tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Komitmen Polri Menegakkan Disiplin
Pemberhentian ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Kombes Teuku Arsya menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga peringatan kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
“Polri adalah institusi yang dipercaya untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri,” ujarnya.
Upaya Polri Memulihkan Kepercayaan Publik
Keputusan Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan sanksi tegas ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi internal Polri dalam membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Masyarakat pun mengapresiasi tindakan tegas tersebut, meskipun di sisi lain, kasus-kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif terhadap anggota Polri di semua tingkatan.