Kasus Asusila di Raja Ampat Inkrah, Yayasan Cahaya Al Qodiri Minta Pulihkan Nama Baik

"Sesungguhnya Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan", ucap Dani

Kasus Asusila di Raja Ampat Inkrah, Yayasan Cahaya Al Qodiri Minta Pulihkan Nama Baik
Para pengurus Yayasan Panti Asuhan Cahaya Al Qodiri Kabupaten Raja Ampat saat memberikan keterangan pers. (Foto : Macap/ NarasiNews.id)

Narasinews.id, RAJA AMPAT- Dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur telah menemui putusan pengadilan (Inkrah). Terdakwa Jana Suryana alias Abah, telah dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 100 juta Rupiah.

Untuk diketahui, bahwa kasus yang dilakukan terdakwa itu telah mencoreng nama baik Yayasan Al Qodiri, karena sebelumnya terdakwa pelaku dikira karyawan pada Yayasan Al Qodiri Kabupaten Raja Ampat. Namun, sesungguhnya terdakwa sebelumnya sudah dipecat karena beberapa pelanggaran yang dilakukan terdakwa.

Imbas dari kasus tersebut, sejumlah pengurus Yayasan Panti Asuhan Al Qodiri pun ikut mendapat fitnah serta nama yayasan juga ikut terbawa dan terkena dampak dari kasus ini.

Untuk memulihkan kembali nama baik dan mengklarifikasi kasus tersebut, pihak yayasan telah menggelar press conference di Aula Yayasan Al Qodiri yang terletak di jalan Perum.200 Kota Waisai, Raja Ampat,Rabu (15/3/2023) waktu setempat.

Ketua Yayasan Al Qodiri, Ustadz Muhammad Dani, dalam keterangannya menyatakan, bahwa dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan pada Januari 2022 lalu ,dan dikawal oleh pengurus Yayasan hingga pada putusan pengadilan.

Muhammad Dani juga menegaskan, pada awal mula kasus tersebut masuk dalam ranah hukum, pengurus Yayasan Panti Asuhan Cahaya Al Qodiri banyak mendapat tuduhan serta fitnahan, sehingga mengakibatkan jumlah murid pada yayasan tersebut pun berkurang.

Adanya perihal tersebut juga, Pihak Yayasan menegaskan, bahwa terdakwa Jana Suryana alias Abah bukan karyawan ataupun pengurus pada Yayasan Panti Asuhan Al Qodiri. Terkait putusan pengadilan, Terdakwa Jana Suryana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Bahkan, tambah Dani, sementara kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan, suami dari salah satu pengurus Yayasan Panti Asuhan Cahaya Al Qodiri pun dituduh melakukan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Polres Raja Ampat karena tidak cukup bukti.

Dengan tuduhan bertubi-tubi inilah sehingga pihak yayasan memberikan klarifikasi dan penegasan bahwa Yayasan Panti Asuhan Cahaya Al Qodiri merupakan yayasan yang bergerak di sektor pendidikan dan keagamaan. Mendidik moral anak yang baik sehingga bisa diandalkan bangsa dan negara.

"Sesungguhnya Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan", ucap Dani, menyayangkan tuduhan dan fitnahan yang belakangan dialamatkan kepada yayasan yang dipimpinnya.

Melalui Press conference yang digelar, pihak yayasan menuntut pemulihan nama baik Yayasan Panti Asuhan Cahaya Al Qodiri Kabupaten Raja Ampat. Selain itu, pihak yayasan bersama pemerintah daerah, Polri dan beberapa pihak lainnya menandatangani petisi 'Penghentian Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. (*) 

Reporter : Macap | Editor : Fathur Rozi