Pemasangan Tiang PLN Tak Berizin, Pemilik Tanah Tuntut Ganti Rugi
"Tanpa adanya konfirmasi dan ijin dahulu kepada saya selaku pemilik tanah, PLN memasang tiang di lahan milik saya. Setiap tahun saya membayar pajak tanah tersebut," tegasnya.
Narasinews.id, JEMBER - Sahid, warga Dusun Kalimalang, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember, mempersoalkan sejumlah tiang listrik milik PLN yang kini berdiri tegak di atas tanah miliknya. Sebab pemasangan tersebut tidak seizin pria 55 tahun ini.
Oleh karena itu, Sahid berencana menuntut ganti rugi, karena pemasangan tiang listrik itu dilakukan secara sepihak.
Sahid menjelaskan, tiang listrik PLN yang tertancap di atas tanahnya berjumlah 6 buah. Tiang itu digunakan untuk jaringan listrik areal pertambakan.
"Saya meminta ganti rugi karena lahan saya dipakai tanpa ijin. Meskipun alasannya untuk kepentingan umum. Setiap tahun saya membayar pajak," ujarnya.
Sebelum melakukan pemasangan tiang listrik, menurut Sahid, seharusnya pihak PLN melakukan survey ke lokasi terlebih dahulu. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Tanpa adanya konfirmasi dan ijin dahulu kepada saya selaku pemilik tanah, PLN memasang tiang di lahan milik saya. Setiap tahun saya membayar pajak tanah tersebut," tegasnya.
Sahid menyebutkan, pemasangan tiang sudah dilakukan sekitar 3 tahun lalu. Namun baru dialiri listrik sekitar satu bulan. "Sengaja saya biarkan karena menunggu orang PLN. Mungkin mau ijin. Ternyata sampai menyala sebulan lalu juga tidak ada yang menghubungi saya untuk meminta ijin," imbuhnya.
Sementara itu, Tenaga Teknisi PLN Kencong, Yudit, saat temui awak media di kantornya menjelaskan, pemasangan tiang listrik tersebut sudah sesuai prosedur yang benar. Salah satunya, PLN sudah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum mengerjakan proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnalis Narasinews.id, sebenarnya persoalan ini sudah ditangani oleh Pemdes Mayangan secara kekeluargaan antara Sahid selaku pemilik tanah dengan Koordinator Paiman, Candra, Senin (17/10).
"Kami sudah memanggil kedua pihak untuk melakukan musyawarah yang dimediasi oleh pemerintah desa. Namun tidak menghasilkan kata sepakat, sehingga persoalan ini saya kembalikan lagi kepada pihak yang berkonflik," tutur Kades Mayangan, Sunoto, melalui sambungan telepon. (*)
*Reporter : Imam Tahrir : Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?