12 Terduga Pelaku Pengeroyokan Santri di Situbondo Bisa Bebas dari Jerat Hukum, Ini Syaratnya

"Menurut Undang-undang ada waktu satu bulan bagi kami untuk melakukan diversi. Di sana kami menfasilitasi untuk melakukan mediasi, dialog atau musyawarah antara keluarga 12 terduga pelaku pengeroyokan dan keluarga korban," ucap Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Nov 4, 2022 - 11:58
 0
12 Terduga Pelaku Pengeroyokan Santri di Situbondo Bisa Bebas dari Jerat Hukum, Ini Syaratnya
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, usai ditemui Jurnalis Narasinews.id di ruangannya. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - 12 terduga pelaku pengeroyokan terhadap Saiful Badri, santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bungatan, Situbondo, bisa bebas dari jerat hukum. Bila nanti dalam proses diversi atau pengalihan dari proses pidana ke mediasi menemukan kesepakan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra kepada Jurnalis Narasinews.id, Selasa (1/11/2022). 

"Menurut Undang-undang ada waktu satu bulan bagi kami untuk melakukan diversi. Di sana kami menfasilitasi untuk melakukan mediasi, dialog atau musyawarah antara keluarga 12 terduga pelaku pengeroyokan dan keluarga korban," katanya. 

Pria asal Mojokerto ini mengungkapkan, diversi dilakukan untuk mencapai keadilan restoratif. Mengingat 12 terduga pelaku pengeroyokan masih di bawa umur. "Tetapi ketika proses diversi ini keluarga korban (Saiful Badri -red) tetap mau mereka di proses hukum baru kami limpahkan berkas-berkas kasus ini ke Kejari Situbondo untuk disidangkan," tegasnya. 

AKP Dedhi melanjutkan, saat di persidangan nanti, hakim juga menfasilitasi proses diversi. "Namun yang menjadi mediatornya ya dari Kejaksaan Negeri Situbondo," bebernya. 

Kasat Reskrim menyampaikan, 12 terduga pelaku pengeroyokan telah menjalani peneriksaan intensif oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo, Senin (31/10). "Terduga para pelaku disangkakan Pasal 76 Huruf C Jo 60 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjarah maksimal 3,6 tahun," ucapnya. 

Sementara itu, ayah korban, Amyadi, mengungkapkan para terduga pelaku pengeroyokan tidak satu kamar dengan anaknya. "Kejadiannya pada hari Kamis (20/10) malam. Anak saya dikeroyok di salah satu kamar yang ada di Ponpes itu. Sebelum melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, salah satu pelaku mengancam melalui aplikasi WhatsApp kepada anak saya," ujarnya.

Amyadi menjelaskan, anaknya dikeroyok oleh 12 orang temannya. "Anak saya dipukul dengan tangan, ditendang hingga dipukul menggunakan galon air mineral. Bahkan mata anak saya juga disiram lombok (cabai -red)," ucapnya.

Amyadi menyebut, belasan santri tersebut mengeroyok anaknya karena di fitnah oleh salah satu terduga pelaku. "Jadi anak saya ini dituduh bilang tai (kotoran -red) ke salah satu terduga pelaku. Padahal anak saya gak pernah bilang gitu," tuturnya.

Warga Kecamatan Bungatan ini berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut. "Saya minta polisi segera menindaklanjuti kasus yang menimpa anak saya," pungkas Amyadi. (*)

*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow