Sanksi Administrasi Hingga Pemecatan Menanti ASN yang Bolos Kerja

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat saat ini telah fokus untuk mendisiplinkan pegawai. Meskipun sistem absensi sekarang ini sudah menggunakan teknologi informasi, namun kehadiran pegawai di setiap apel menjadi satu syarat mutlak," ujarnya.

Oct 19, 2022 - 01:30
 0
Sanksi Administrasi Hingga Pemecatan Menanti ASN yang Bolos Kerja
Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim, memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto : Abhie/Narasinews.id)

Narasinews.id, RAJA AMPAT - Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Pemkab Raja Ampat, Papua Barat, bakal mendapat sanksi administrasi hingga pemecatan apabila melanggar aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti bolos kerja secara berturut-turut.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Yusuf Salim, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2022). "Pemerintah Kabupaten Raja Ampat saat ini telah fokus untuk mendisiplinkan pegawai. Meskipun sistem absensi sekarang ini sudah menggunakan teknologi informasi, namun kehadiran pegawai di setiap apel menjadi satu syarat mutlak," ujarnya.

Menurut Yusuf, belakang ini tingkat kedisiplinan ASN sangat menurun. Sehingga mendisiplinkan mereka menjadi satu atensi bagi Pemkab Raja Ampat.

Selain tingkat kedisiplinan ASN, Yusuf mengungkapkan pelayanan publik di Dinas Pendidikan dan Kesehatan juga minim.

Yusuf membeberkan, minimnya tingkat pelayanan di dua instansi tersebut berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman beberapa waktu lalu. "Oleh karena itu, sekitar satu minggu yang lalu hingga sekarang kami sedang melakukan pembenahan," tegasnya.

Untuk itu, Yusuf meminta bahwa pelayanan publik di dinas itu harus ditingkatkan. "Umpamanya di Dinas Pendidikan, masyarakat mau berkoordinasi dengan dinas terkait ijazah yang hilang, harus jelas alurnya. Mereka (masyarakat -red)  berkoordinasi dengan siapa, waktunya kapan dan selesainya kapan serta tidak ada pungutan apapun. Itu harus ditulis dan ditempelkan, sehingga masyarakat bisa tahu. Bukan hanya berwacana," ketusnya.

Yusuf menjelaskan pada setiap apel, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dibacakan namanya dan dipantau oleh Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Raja Ampat. Apabila bagi ASN yang tidak melaksanakan tugas sampai pada batas yang ditentukan, maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Terkait ASN yang tidak berkantor tanpa keterangan, Yusuf menerangkan, sanksinya dilakukan secara berjenjang. Yakni teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua hingga pada pemecatan. Tentunya berdasarkan pada kode etik ASN.

“Bapak Bupati berharap ada tindakan disiplin walaupun itu berat, misalnya seperti pemecatan. Sehingga ada efek jera dan beliau sangat serius akan hal itu. Apabila ada ASN yang malas ngantor tanpa keterangan maka akan ditindak tegas," pungkasnya. (*)

*Reporter : Abhie | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow