Modus Dipacari, Pria di Jember Bawa Kabur Motor Korban

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. "Karena pelaku ini seorang residivis, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami apakah ada korban lain atau tidak," tuturnya.

Oct 19, 2022 - 01:26
 0
Modus Dipacari, Pria di Jember Bawa Kabur Motor Korban
Personel Resmob menggelandang Syaiful (tengah) pelaku penipuan dan penggelapan ke Mapolres Situbondo. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO- Personel Resmob Polres Situbondo membekuk Syaiful, warga Jalan Manyar, Lingkungan Puring, Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Jember, Selasa (18/10/2022). Pria 24 tahun ini merupakan pelaku penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra. "Iya mas pelaku kami amankan kemarin malam (Selasa, 18 Oktober -red)," ucapnya, Rabu (19/10/2022).

Lebih lanjut, AKP Dedhi menjelaskan, pelaku membawa kabur satu unit motor dengan Nopol P 3731 DR dan sebuah handphone merk Oppo Reno 4 warna ungu. "Korbannya atas nama Susi Susanti," tambah pria asal Mojokerto ini.

Menurut AKP Dedhi, modus pelaku yakni, dengan berpura-pura memacari korban. "Kemudian mereka memutuskan untuk bertemu di Salon Potong yang ada di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Saat korban lengah, motor dan handphone miliknya dibawa lari pelaku dan dia (korban -red) ditinggal di salon itu," bebernya.

Atas kejadian yang menyimpan, korban kemudian melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Situbondo. "Nomor LP nya 328/X/2022 Polres Situbondo, tertanggal 11 Oktober 2022 tentang penipuan dan penggelapan," tegas AKP Dedhi.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. "Karena pelaku ini seorang residivis, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami apakah ada korban lain atau tidak," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun," pungkas AKP Dedhi. (*)

*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow